Polisi Ringkus Buron Penganiayaan Pacar.

- Jurnalis

Friday, 24 May 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 24 Mei 2024

Mediaindonesiamaju.com – Polresta Pati – Polda Jateng – Satu lagi pekerjaan rumah berhasil dituntaskan Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa Polresta Pati, tersangka penganiayaan seorang Pemandu Karaoke di Desa Panggungroyom RT 4 RW 1 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, pada tanggal 20 Desember 2023 berhasil ditangkap.

Diketahui pelakunya seorang sopir, berinisial S (45) warga Desa Panggungroyom Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Ia ditangkap, Selasa, 22 Mei 2024 saat sedang nongkrong di teras rumah Desa Panggungroyom setelah dilaporkan pergi merantau di Palembang.

Baca Juga :  BREAKING NEWS DPR Putuskan Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada 

Penangkapan langsung dipimpin Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro. Dan, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Telah melakukan penganiayaan terhadap SP (39) Warga Desa Payang Kecamatan Pati Kabupaten Pati yang statusnya adalah pacarnya.

Tonton Juga ini

https://youtu.be/jHtRGnDkO_4?si=yqk4oV0ajN1warsu

“Motif tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan cemburu terhadap korban yang bekerja hingga malam hari”, ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di Leher, bibir dan pipi akibat di pukul dan di tampar serta luka robek di jari tangan akibat pisau dari tersangka dan dibawa berobat ke rumah sakit, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Kejadian Langka: Pohon Jati Mengeluarkan Api di Kuningan

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Polsek Wedarijaksa Polresta Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro membenarkan hal itu. “Tersangka sempat DPO dan menjadi buronan selama 5 bulan, dikenakan Pasal 351 KUHP atas laporan korban,” bebernya.

“Kasusnya, sejauh ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman personel. Pelaku sudah kita tahan, guna proses hukumnya,” tandasnya.

(red/Yudi)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB