MIM,Jawa Timur 04 Juni 2024
Polda Jatim – Mediaindonesiamaju.com //Polri melalui Polres Tulungagung berhasil mengamankan 10 orang tersangka judi online di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Salah satu tersangka yang berinisiap JP (28) merupakan selebgram didigua turut mempromosikan situs judi online tersebut. Diketahui, ia menerima upah sebesar Rp 25 juta dalam satu bulan mempromosikan situs judi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.(Yoyok)