Polresta Bogor,ringkus Pelaku Pencabulan di bawah umur.

- Jurnalis

Friday, 31 May 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Barat 31 Mei 2024

Mediaindonesiamaju.com – Bogor – Polri melalui Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengungkapan, Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial R alias Abah O (55). Diketahui modus dari tersangka yaitu dengan mengiming-imingi akan menambah waktu penyewaan sepeda listrik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Pesan kami untuk orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah, untuk dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso., S.H., S.I.K., M.H., di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5).(Red/Rio)

Baca Juga :  Mobil Travel Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, 5 Orang Tewas

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB