Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 3 Kilogram Sabu dan 50 Butir Ekstasi

- Jurnalis

Friday, 24 May 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 24 Mei 2024

Mediaindonesiamaju.com – Polrestabes Semarang | Dalam penindakan besar-besaran terhadap peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Semarang menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu dan 50 Pil Ekstasi di Kota Semarang, dan menangkap dua tersangka di lokasi terpisah.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, tersangka pertama, Nurdiansyah, warga Kebumen, ditangkap pada 9 Mei di sebuah supermarket di Banyumanik, Kota Semarang, setelah mengabil 1 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan dalam operasi senyap yang dilakukan petugas polisi, dan dalam paket sitaan tersebut terdapat 1,019 kg sabu yang dibungkus dengan plastik klip berwarna biru dan hijau.

Tersangka kedua, Robiqtoh, ditangkap pada 14 Mei di kawasan industri Candi, Jrakah, Kota Semarang, dengan membawa 2.024 kg sabu di dalam tas. Kedua tersangka memiliki jaringan yang berbeda, menurut Kombes Pol Irwan Anwar.

Baca Juga :  Adv Adi Prayitno S.H,.MKn Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa Tengah

Saat diperiksa, Nurdiansyah mengaku mengambil paket tersebut dari sebuah kos di Tinjomoyo, Kota Semarang, setelah dihubungi seseorang bernama Mr. P yang memberikan upah Rp 500.000. Ia mengaku mengenal Mr. P melalui komunitas pecinta ayam di Kebumen dan bersedia mengangkut obat tersebut ke Kebumen karena kesulitan keuangan.

Robiqtoh, sebaliknya, mengaku disuruh seseorang bernama Mr. N yang ditemuinya di Facebook untuk mengedarkan narkoba tersebut di Kota Semarang dan Pekalongan. Dia dijanjikan Rp 20 juta untuk pekerjaan itu, namun belum menerima pembayarannya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Berikutnya operasi terpisah, tersangka ke tiga Aziz Widhiarto, ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5), malam. Pelaku sempat menjatuhkan sepeda motor dan melarikan diri.

Baca Juga :  Kemendagri Sampaikan Tiga Hal dalam Penerapan SPM Trantibumlinmas.

Namun berhasil ditangkap oleh petugas dan ditemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna hijau terbungkus tissue warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.

“Setelah ngambil rencananya suruh pindahin ke Jatingaleh. Sebelum dipindahin ketangkap polisi,” katanya.

Tersangka mengaku, barang tersebut milik seseorang bernama Mr. F. Nekat melakukan hal ini, dengan alasan tergiur uang upah yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta.

Polisi masih memburu Mr. P, Mr. F dan Mr. N, dalang operasi peredaran narkoba. Keberhasilan operasi ini merupakan bukti keserisan kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Semarang, dan Polrestabes Semarang berkomitmen untuk terus melanjutkan upayanya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.( Red/Daniel)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB