MIM ,Polda Jateng 23 Mei 2024
Polri melalui Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan dua negara, Indonesia dan Vietnam. Para penadah mengirimkan unit sepeda motor dari Indonesia ke Vietnam tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dua pelaku berinisial S (38) dan A (39) diamankan dan dijerat Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan acaman pidana 7 tahun penjara. “Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol. Irjen Pol. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., saat konferensi di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (21/5).