MIM,Jawa Barat 27 Juli 2024
Mediaindonesiamaju.com// Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan 41.000 anak di Provinsi Jawa Barat diduga melakukan transaksi terkait judi online, dengan nilai perputaran uang mencapai Rp49,8 miliar.
Menurutnya, jumlah itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran transaksi terkait judi online yang dicatatkan menurut provinsi.
“Jika dilihat dari provinsi, Jawa Barat terkait dengan anak yang main gitu ya, data anak bertransaksi judi online berdasarkan provinsi itu, Jawa Barat memang paling tinggi, ada 41.000 anak,” tuturnya di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024), dikutip Kompas.com.