MIM ,Jawa Timur 19 Agustus 2024
Surabaya,Mediaindonesiamaju.com //Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan di dampingi Kapolsek Tandes dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya pimpin Press Release Ungkap Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Jumat (09/08/2024).
Satu tersangka berhasil diamanka yang tak lain adalah adik kandung korban dengan inisial PN (25).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Kabel HDMI warna hitam, Sandal merk fipper warna hijau uk 7, Kartu ATM BCA Ekspress, Uang tunai 285.000, Hit semprot anti nyamuk, 1 Buah botol kaca mineral, 1 Botol plastik berlogo starbucks, Kaleng permen kopi, 3 bungkus minuman teguk, 1 Buah puntung rokok warna putih.
Kompol Teguh mengungkapkan, motif adik menghabisi kakaknya ini karena emosi. Ia tidak mau kakaknya ikut campur kehidupannya. Ini karena sebelum kejadian tersangka sempat dicari oleh bekas tempat kerjanya. Tersangka diketahui menggelapkan uang. Saat dicari ke rumah di Darmo Permai Selatan, Surabaya, ternyata tersangka tidak di sana.
Atas kasus ini tersangka di kenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.(Yoyok)