Putusan MA ,Membuka jalur Politik Dinasti

- Jurnalis

Saturday, 1 June 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Mediaindonesiamaju.com – Sejumlah pengamat poitik turut menyoroti putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usai calon kepala daerah di pilkada 2024. Analis Politik, Adi Prayitno, mengatakan dengan adanya putusan ini, Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Namun, kata dia, dengan kapasitas Kaesang yang saat ini berstatus sebagai ketua umum partai, putra presiden, serta adik dari wakil presiden terpilih, pelik rasanya Kaesang tak memanfaatkan peluang ini. “Dan lebih lucu jika benar maju tapi jadi hanya wakil gubernur,” kata Adi saat dihubungi, Kamis, 30 Mei 2024.

Kaesang, menurut dia, memang tidak memiliki cukup pengalaman dalam urusan pemerintahan. Namun, elektabilitas dan popularitasnya cukup mendukung untuk maju di palagan Pilkada. “Dia representasi anak muda. Juga terdampak efek ekor jas Presiden Jokowi,” ucap Adi.

Baca Juga :  Gebuk Mafia Tanah GJL GAMAT-RI Bersama Riyanto,SH Komisi II Datangi Polres Semarang

Dihubungi terpisah, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, mengatakan Kaesang dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono memiliki peluang yang cukup besar untuk memenangkan pilkada di Jakarta.

Menurut Ujang, efek ekor jas juga akan berdampak pada Budisatrio, mengingat statusnya sebagai keponakan Prabowo Subianto. “Apalagi unggahan poster yang hari ini viral sukses untuk membuat keduanya jadi perbincangan,” kata Ujang.

Di sisi lain, Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar berpendapat, majunya Gibran ke Pilkada Jakarta dengan memanfaatkan putusan Mahkamah Agung bakal berdampak pada meningkatnya sentimen negatif terhadap keluarga Solo-keluarga Presiden Jokowi. “Ini sama saja melanggengkan dinasti politik,” ujar Usep.

Sebelumnya, dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda menjadi pihak pemohon yang melakukan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke Mahkamah pada 23 April 2024.

Baca Juga :  Trem Otonom Hadir di Nusantara, Ini 3 Transportasi Masa Depan Indonesia

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.(Red/ satria )

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB