MIM,15 September 2024
Kudus, Mediaindonesiamaju.com ,
Anggota DPRD Kudus , dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan bahwa netralitas Penjabat (Pj) Bupati Kudus bersama seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah etika dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara.
Rochim Sutopo menanggapi dugaan ada Cabup-cawabup yang “Ndompleng” kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, “PJ Bupati jangan Kemproh artinya bahwa segala sesuatu yg timbul itu dibiaya APBD ( Bilau PJ Bupati itu ASN) harus Netral , tegas Rochim Sutopo
“Netralitas dalam pilkada harus dijaga karena bukan hanya sekedar kewajiban hukum tetapi juga etika dan tanggung jawab moral ASN tanpa terkecuali,” tegas Politisi PAN
ASN tanpa terkecuali, katanya harus netral dalam pilkada, sudah ada aturannya terutama peraturan netralitas ASN dalam Pilkada.
Aparat pemerintah wajib taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yang menegaskan mereka dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui PJ Bupati katanya harus terus mengedukasi untuk menyegarkan pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
Kemudian juga memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul dalam tahapan pilkada.
Aturan yang ditetapkan maupun kode etik, katanya harus dipatuhi dan aparat pemerintah hendaknya jadi teladan, profesionalisme dan berintegritas.
“Setiap pelanggaran netralitas tidak hanya merusak kredibilitas, juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, menghindari tindakan secara langsung menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap pasangan calon tertentu,” katanya.
ASN atau PNS dan aparat pemerintah desa, katanya harus menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.
Lebih lanjut , kata Rochim Sutopo Pilkada bukan sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi (perwujudan) dari prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia, (kawandi)