Rochim Sutopo “Netralitas PJ Bupati dan ASN dalam Pilkada adalah etika dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara

- Jurnalis

Sunday, 15 September 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,15 September 2024

Kudus, Mediaindonesiamaju.com ,
Anggota DPRD Kudus , dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan bahwa netralitas Penjabat (Pj) Bupati Kudus bersama seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah etika dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara.

Rochim Sutopo menanggapi dugaan ada Cabup-cawabup yang “Ndompleng” kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, “PJ Bupati jangan Kemproh artinya bahwa segala sesuatu yg timbul itu dibiaya APBD ( Bilau PJ Bupati itu ASN) harus Netral , tegas Rochim Sutopo

“Netralitas dalam pilkada harus dijaga karena bukan hanya sekedar kewajiban hukum tetapi juga etika dan tanggung jawab moral ASN tanpa terkecuali,” tegas Politisi PAN

Baca Juga :  APEL PENYERAHAN MOBIL DAN LEPTOP KEPADA ANGGOTA POLRESTABES SURABAYA

ASN tanpa terkecuali, katanya harus netral dalam pilkada, sudah ada aturannya terutama peraturan netralitas ASN dalam Pilkada.

Aparat pemerintah wajib taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yang menegaskan mereka dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pemerintah Kabupaten Kudus melalui PJ Bupati katanya harus terus mengedukasi untuk menyegarkan pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.

Kemudian juga memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul dalam tahapan pilkada.

Baca Juga :  Novel soal Korps Berantas Korupsi Polri: Penguatan KPK Tetap Penting

Aturan yang ditetapkan maupun kode etik, katanya harus dipatuhi dan aparat pemerintah hendaknya jadi teladan, profesionalisme dan berintegritas.

“Setiap pelanggaran netralitas tidak hanya merusak kredibilitas, juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, menghindari tindakan secara langsung menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap pasangan calon tertentu,” katanya.

ASN atau PNS dan aparat pemerintah desa, katanya harus menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.

Lebih lanjut , kata Rochim Sutopo Pilkada bukan sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi (perwujudan) dari prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia, (kawandi)

Berita Terkait

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Dampak Siklon Tropis Trami bagi Indonesia
Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia: Lebih Mudah dan Cepat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 October 2024 - 09:07 WIB

Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil

Thursday, 24 October 2024 - 09:06 WIB

Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama

Thursday, 24 October 2024 - 09:02 WIB

7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!

Thursday, 24 October 2024 - 08:59 WIB

Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB