MIM,Jawa Tengah 30 juli 2024
MediaIndonesiamaju.com, KUDUS — Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah hotel di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Padahal, IMB itu diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) setempat.
Hotel yang IMB-nya dibatalkan MA itu adalah Hotel Sato yang terletak di Jalan Pemuda No. 77, Ngangguk, Kramat, Kabupaten Kudus. Pembatalan IMB Hotel Sato itu tak terlepas dari pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA oleh seorang warga bernama Benny Gunwan Ongkowidjojo, yang merasa bangunan tempat tinggalnya mengalami kerusakan akibat pembangunan Hotel Sato.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian menyatakan batal keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian menyatakan batal keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.
Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik LSM LePAsP Kudus, Achmad Fikri menyatakan Dengan adanya putusan PK tersebut maka sesuai ketentuan undang-undang bahwa setiap adanya bangunan dibatalkan sesuai pasal 39 bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak mungkin diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya, dan tidak memiliki izin bangunan karena dicabut dan dibatalkan.
Akan tetapi hingga kini Pemkab Kudus belum bisa melakukan upaya paksa untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut, karena hal itu terkait dengan penegakan peraturan daerah terhadap bangunan yang tidak berizin,”
“Karena tidak memenuhi aturan, tentunya hotel Sato harus dibongkar,”
Oleh karenanya pihaknya berencana melakukan aksi damai menuntut pemerintah daerah kabupaten Kudus melakukan penegakan Perda dan melaksanakan ketetapan putusan MA , harusnya operasional hotel Sato ditutup dan bangunan dibongkar, atas nama penegakan Perda, untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah kabupaten Kudus. (Kawandi)