Runtuhnya Wibawa Pemkab Kudus menyusul dibatalkannya IMB The Sato Hotel oleh MA

- Jurnalis

Tuesday, 30 July 2024 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 30 juli 2024

MediaIndonesiamaju.com, KUDUS — Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah hotel di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Padahal, IMB itu diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) setempat.

Hotel yang IMB-nya dibatalkan MA itu adalah Hotel Sato yang terletak di Jalan Pemuda No. 77, Ngangguk, Kramat, Kabupaten Kudus. Pembatalan IMB Hotel Sato itu tak terlepas dari pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA oleh seorang warga bernama Benny Gunwan Ongkowidjojo, yang merasa bangunan tempat tinggalnya mengalami kerusakan akibat pembangunan Hotel Sato.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-79 RI Hari Ini Pertama Kali Akan Digelar IKN Nusantara

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian menyatakan batal keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kemudian menyatakan batal keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 tentang izin mendirikan bangunan gedung tanggal 29 Maret 2022.

Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik LSM LePAsP Kudus, Achmad Fikri menyatakan Dengan adanya putusan PK tersebut maka sesuai ketentuan undang-undang bahwa setiap adanya bangunan dibatalkan sesuai pasal 39 bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak mungkin diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya, dan tidak memiliki izin bangunan karena dicabut dan dibatalkan.

Baca Juga :  Selamat Bergabung di Media Indonesia Maju

Akan tetapi hingga kini Pemkab Kudus belum bisa melakukan upaya paksa untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut, karena hal itu terkait dengan penegakan peraturan daerah terhadap bangunan yang tidak berizin,”
“Karena tidak memenuhi aturan, tentunya hotel Sato harus dibongkar,”

Oleh karenanya pihaknya berencana melakukan aksi damai menuntut pemerintah daerah kabupaten Kudus melakukan penegakan Perda dan melaksanakan ketetapan putusan MA , harusnya operasional hotel Sato ditutup dan bangunan dibongkar, atas nama penegakan Perda, untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah kabupaten Kudus. (Kawandi)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB