Sadis! Warga Long Ikis Tebas Kepala dan Tangan Istrinya

- Jurnalis

Monday, 14 October 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Kaltim 14 Oktober 2024

TANA PASER ,Mediaindonesiamaju.com-Seorang pria berinisial (AR) Warga RT 03 Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, memenggal kepala istrinya F (22) diduga akibat cekcok berat, pada Minggu, (13/10) malam.

Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah adanya laporan dari warga Desa Belimbing. Atas informasi itu jajaran Polsek Long Ikis segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Sesampainya di TKP petugas kepolisian segera mengamankan tersangka.

“Sampai di TKP kami segera mengaman pelaku usai melakukan pembunuhan. Berdasarkan keterangan dari saksi di TKP, tersangka sudah membawa kepala korban keluar rumah sambil berteriak-teriak,” kata Alimuddin, Senin (14/10).

Baca Juga :  Warga Buwisiga Sambut Gembira Pelayanan Kesehatan Satgas Habema

Alimuddin menuturkan, para petugas kepolisian segera melanjutkan oleh TKP dan mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menebas korban beserta 1 lebar baju daster yang digunakan korban. Keadaan korban sendiri sudah tergeletak di lantai dengan keadaan sangat mengenaskan.

“Kami segera membawa korban ke Puskesmas Long Ikis, lalu pihak puskesmas segera membawa korban untuk dilakukan visum di RSUD Panglima Sebaya,” jelasnya.

Kata Alimuddin, korban masih disemayamkan di RSUD Panglima Sebaya sembari menunggu pihak keluarga korban. Berdasarkan keterangan tersangka dirinya melakukan hal tersebut karena emosi terhadap korban saat cekcok yang selalu menuntut ekonomi yang kurang. Karena emosi tersangka langsung mengambil sebilah parang untuk menebas kepala dan tangan korban.

Baca Juga :  GAWAT!! Daya Tampung TPA Ngeronggo Salatiga Tinggal 3 Tahun Lagi. Akibat Menerima Puluhan Ton Sampah Setiap Hari.

“Kata tersangka korban sempat menenangkan tersangka namun tersangka yang sudah dikuasai emosi yang luar biasa segera menebaskan parangnya ke leher korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Alimuddin menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( Red /Apandi)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 435 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB