MIM,Kaltim 14 Oktober 2024
TANA PASER ,Mediaindonesiamaju.com-Seorang pria berinisial (AR) Warga RT 03 Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, memenggal kepala istrinya F (22) diduga akibat cekcok berat, pada Minggu, (13/10) malam.
Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah adanya laporan dari warga Desa Belimbing. Atas informasi itu jajaran Polsek Long Ikis segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Sesampainya di TKP petugas kepolisian segera mengamankan tersangka.
“Sampai di TKP kami segera mengaman pelaku usai melakukan pembunuhan. Berdasarkan keterangan dari saksi di TKP, tersangka sudah membawa kepala korban keluar rumah sambil berteriak-teriak,” kata Alimuddin, Senin (14/10).
Alimuddin menuturkan, para petugas kepolisian segera melanjutkan oleh TKP dan mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan tersangka untuk menebas korban beserta 1 lebar baju daster yang digunakan korban. Keadaan korban sendiri sudah tergeletak di lantai dengan keadaan sangat mengenaskan.
“Kami segera membawa korban ke Puskesmas Long Ikis, lalu pihak puskesmas segera membawa korban untuk dilakukan visum di RSUD Panglima Sebaya,” jelasnya.
Kata Alimuddin, korban masih disemayamkan di RSUD Panglima Sebaya sembari menunggu pihak keluarga korban. Berdasarkan keterangan tersangka dirinya melakukan hal tersebut karena emosi terhadap korban saat cekcok yang selalu menuntut ekonomi yang kurang. Karena emosi tersangka langsung mengambil sebilah parang untuk menebas kepala dan tangan korban.
“Kata tersangka korban sempat menenangkan tersangka namun tersangka yang sudah dikuasai emosi yang luar biasa segera menebaskan parangnya ke leher korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Alimuddin menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( Red /Apandi)