Sat Res Narkoba Polres Grobogan Ungkap Kasus Narkotika Di WTS Gubug

- Jurnalis

Friday, 6 September 2024 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,06 September 2024

Polres Grobogan – Polda Jateng ,Mediaindonesiamaju.com- Sat Resnarkoba Polres Grobogan kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Pelaku yakni SS (52) yang bertempat tinggal di area Wisata Tengah Sawah, Gubug, Grobogan.

Pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil pengembangan usai Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yakni EW (41) seorang pria warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) seorang pria warga Tegowanu Grobogan dan IW (34) seorang pria warga Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menyampaikan, usai ditangkap petugas, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SS (52) yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Baca Juga :  [POPULER NUSANTARA] Aset Rp 13 M Disita Dari Bos Tambang Ilegal

“Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian mengamankan pelaku SS dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Eko Bambang pada Jum’at (6/9/2024).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Grobogan, petugas berhasil mengamankan 24 paket sabu yang di bungkus plastik klip kecil dengan berat total 5 gram.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap serta timbangan digital.

Baca Juga :  24 Desa di Kudus Diaudit Inspektorat, Pj Bupati Bilang Begini

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang buktinya kemudian di bawa ke Polres Grobogan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.(Latif)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB