Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak

- Jurnalis

Wednesday, 23 October 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumsel 23 Oktober 2024

Lubuk Linggau ,Mediaindonesiamaju.com– Tim Macan Linggau bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan yang terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Korban, RKN, seorang pelajar, bersama ibu dan adiknya, sedang dalam perjalanan menuju tempat les belajar dengan sepeda motor. Saat berada di jalan, mereka berpapasan dengan seorang perempuan bernama YS (42), warga Jalan Waringin, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, yang mengendarai motor dan terlihat ragu-ragu saat akan menyeberang jalan.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi tekankan jajarannya, Pelayanan Publik pastikan Bebas Dari Pungli dan Calo

Pelapor mengklakson dua kali untuk memberi peringatan, namun YS merespon dengan berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar. Setelah kejadian itu, pelapor melanjutkan perjalanan tanpa menghiraukan perempuan tersebut. Tak lama kemudian, YS mengejar mereka, memaksa korban dan pelapor berhenti, dan kembali berteriak kasar.

Tanpa peringatan, YS turun dari motornya dan langsung menarik jilbab serta rambut korban hingga terlepas, menyebabkan korban terjatuh dari motor dan lututnya terbentur trotoar. YS kemudian menyeret korban sejauh tiga meter, yang mengakibatkan kedua lutut korban mengalami luka lecet parah.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso dan Kanit PPA AIPTU Dibya, segera bertindak dan menuju rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, untuk melakukan penangkapan. Tersangka YS ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Apa Yang Terjadi Jika Anak Kekurangan Protein?

Tersangka YS ditahan di Polres Lubuk Linggau berdasarkan pertimbangan kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. YS akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB