MIM Grobogan 28 Maret 2024
Mediaindonesiamaju.com – Polres Grobogan – Polda Jateng – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu di Jalan Tentara Pelajar, Kwarungan, Kalongan, Purwodadi, Grobogan.
Pelaku yakni ATY (47) seorang laki-laki warga Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Rabu (28/3/2024).
Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan. Kemudian, saat melakukan penyelidikan mencurigai seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih yangdiduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku seberat 1,27 gram. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melawan,” jelas AKP Eko Bambang.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Grobogan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.(Fq)
Iklan