Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan razia di beberapa penginapan, kafe karaoke dan klub malam yang ada di wilayah Kota Padang

- Jurnalis

Tuesday, 2 July 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 02 Juli 2024

Padang – Mediaindonesiamaju.com – Dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan razia di beberapa penginapan, kafe karaoke dan klub malam yang ada di wilayah Kota Padang. Senin (01/07/2024) hingga selasa (02/7/24) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam pengawasan tersebut, Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan ilegal dari dalam kamar penginapan yang berada di kawasan Padang Barat, Kota Padang, serta melakukan pemanggilan kepada pemilik penginapan yang diduga melakukan pelanggaran Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.

Baca Juga :  Lempeng Bumi Lama Yang Hilang Ditemukan di Kalimantan

“Dalam rangka menjaga Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka kami lakukan pengawasan, kita lakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan yang di miliki oleh pemilik penginapan, diduga pemilik melanggar dua Perda yakni, Perda Trantibum dan Perda TDUP,”Ujar Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP.

Rio menjelaskan, Satpol PP juga melakukan pengawasan beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, seperti, kafe, karaoke, dan klub malam yang sering menjadi tempat berkumpulnya banyak orang pada malam hari.

Baca Juga :  Pemprov Sumut galakkan program unggulan turunkan angka kemiskinan

Razia dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas di tempat tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan keributan atau masalah lainnya yang dapat mengganggu masyarakat sekitar.

“Ada empat tempat hiburan malam yang kita lakukan pengawasan, kita pastikan perizinannya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti, izin tempat hiburan, izin menjual minuman beralkohol, dan sebagainya. setelah kita periksa, diduga tempat hiburan tersebut melakukan pelanggaran terhadap izin yang dimiliki dan ada yang kita amankan mixer miliknya sebagai barang bukti, tidak hanya itu pemilik juga kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,”tegasnya.

(Rahmat)
.

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB