Sekjen KPK Jadi Saksi Sidang Kasus Pungli Rutan Rp. 6,3 M

- Jurnalis

Monday, 26 August 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,26 Agustus 2024

mediaindonesiamaju.com// Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa.
“Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa dalam persidangan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk, hari ini. Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Tonny Indra dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Selain Cahya, Jaksa KPK akan menghadirkan enam orang saksi lainnya. Berikut rinciannya:

1. Cahya Hardianto Harefa
2. Yonathan Demme Tangdilintin
3. Abdul Jalil Marzuki
4. Zuraida Retno Pamungkas
5. Tri Agus Saputra
6. Achmad Muniri
7. Komang Krismawati

Ada 15 terdakwa yang didakwa melakukan pungli di ketiga rutan tersebut. Mereka adalah:

Baca Juga :  Ngeri!!!SMKN 1 Kudus seakan tutup mata ada siswinya di lecehkan saat PKL

1. Deden Rochendi selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2017-2018 menerima senilai Rp 399.500.000;

2. Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018 sampai Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 01 Agustus 2022 menerima senilai Rp 692.800.000;

3. Ristanta selaku Plt. Kepala Cabang Rutan KPK Tahun 2020-2021 dan Plh. Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022 menerima senilai Rp 137.000.000;

4. Eri Angga Permana selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 100.300.000;

5. Sopian Hadi selaku petugas Rutan KPK senilai Rp 322.000.000;

6. Achmad Fauzi selaku Kepala Cabang Rutan KPK Periode Mei 2022 sampai 22 Februari 2024 menerima senilai Rp 19.000.000;

Baca Juga :  Tim Civic Culture Folklore Berhasil Mengembangkan Model Pembelajaran Sastra di Perguruan Tinggi Berbasis Folklore untuk Memperkuat Civic Culture Calon Guru Sekolah Dasar

7. Agung Nugroho selaku Petugas Rutan KPK-Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2022 sampai 2023 menerima senilai Rp 91.000.000;

8. Ari Rahman Hakim selaku petugas Rutan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

9. Muhammad Ridwan selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 29.000.000;

10. Mahdi Aris selaku ASN di KPK bagian pengamanan menerima senilai Rp 29.000.000;

11. Suharlan selaku staf bagian keamanan KPK, menerima senilai Rp 103.700.000;

12. Ricky Rachmawanto selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 116.950.000;

13. Wardoyo selaku staf bagian keamanan KPK menerima senilai Rp 7116.950.000;

14. Muhammad Abduh selaku PNS menerima senilai Rp 94.500.000; dan

15. Ramadhan Ubaidillah selaku PNS menerima senilai Rp 135.500.000.

(Red : Halim)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB