Selebgram Asal Jepara Di Tangkap Polisi. Karna Promosikan Judol (Judi Online)

- Jurnalis

Tuesday, 30 July 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa tengah, 30 juli 2024

 Jepara – mediaindonesiamaju.com// Selebgram perempuan inisial KN (24) asal Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran mempromosikan judi online (judol) pada Selasa, 23 Juli 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan selebgram tersebut berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggotanya.

Dalam patroli tersebut, pihaknya mendapati satu di antara sejumlah akun media sosial Instagram yang diamati terbukti mempromosikan bahkan melakukan ajakan untuk bermain judi online.

Baca Juga :  Bos Penyelundupan Pasir Timah Belum Terungkap, Polda Babel Dikritik Karena Hanya Tahan Sopir Truk

“Tersangka kami amankan pada Selasa kemarin di rumahnya,” kata AKP Yorisa.

Ia menambahkan bahwa KN terbukti mempromosikan salah satu situs judi online. Meski demikian, Yorisa tidak menjelaskan berapa pendapatan yang diterima oleh KN dari promosi judol tersebut.

Selain mengamankan KN, polisi juga berhasi menyita beberapa barang bukti seperti handphone iPhone dan buku rekening milik KN.

“Saat ini tersangka kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Wacana Angkatan Siber TNI Diangkat Lagi, TB Hasanuddin: Istilahnya Bukan Angkatan, Tapi Lembaga

Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada kasus ini saja. Patroli cyber terus digencarkan untuk melacak akun-akun yang terindikasi dalam aktivitas promosi judol.

“Kami harap masyarakat tidak ikut-ikutan promosi judol karena ancaman hukumannya cukup berat,” harapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, KN akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkasnya. (red/latif)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB