Seorang ASN di Kalimantan Barat Ditahan karena Pungli Rp4,4 Miliar

- Jurnalis

Tuesday, 6 August 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Kalimantan 06 Agustus 2024

mediaindonesia.com dilansir dari suarasurabaya.net// Kalimantan – Kejari Kejaksaan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tera ulang dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) kurang lebih sebesar Rp4,4miliar.

“Tersangka sudah kami tahan, akan tetapi penyidikan tetap berlanjut untuk mengetahui ke mana saja aliran uang hasil pungutan tersebut,” kata Adi Rahmanto Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, di Sanggau, Selasa (6/8/2024).

Adi menjelaskan sejak tahun 2020 hingga 2023, tersangka melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) dengan total hasil pungutan sebesar Rp4,4 miliar.

Sedangkan retribusi yang disetorkan oleh tersangka dari hasil pungutan tersebut hanya sebesar Rp362,3 juta.

Adi mengatakan dugaan Tipikor pungutan pembayaran tera di wilayah Sanggau sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 terjadi ketika ada salah satu perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui tersangka GL yang merupakan ASN.

Baca Juga :  RK Bicara Dinamika Sosial terkait Pendirian Gereja: Tugas Negara Edukasi

Kemudian, tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta kepada pemilik UTTP untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL atau pembayaran dilakukan di tempat pada saat sudah dilakukan tera ulang secara tunai dengan jumlah yang tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.

Menurut Adi, dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar dengan rincian tahun 2020 pungutan sebesar Rp843,5 juta, tahun 2021 sebesar Rp1,117 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,744 miliar dan tahun 2023 pungutan sebesar Rp771,9 juta.

Sementara, uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu tersebut hanya Rp362,3 juta dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 44,3 juta, tahun 2021 sebesar Rp136 juta, tahun 2022 sebesar Rp98 juta dan tahun 2023 sebesar Rp82,9 juta.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Semakin Dekat Dengan Tuhan, Satgas Yonif 323 Ibadah Bersama Masyarakat

“Itu yang kami masih lakukan penyidikan, terkait aliran uang tersebut,” ucapnya.

Adi menyebutkan dalam perkara tersebut tersangka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 Undang-Undang bomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adi. (Red : Fadil)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB