Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng Tempat Cuci Mobil Jadi ‘Showroom’

- Jurnalis

Thursday, 29 August 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 29 Agustus 2024

Mediaindonesiamaju.com// Semarang –

Dua pelaku kasus penadahan dan penjualan mobil bodong diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Mereka menjadikan tempat cucian mobil di Sukoharjo sebagai showroom.
Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan pengungkapan dilakukan pada 30 Juli 2023 di Grogol, Sukoharjo berawal dari adanya kegiatan jual beli mobil yang mencurigakan. Dua tersangka yang diamankan berinisial BK (52), warga Sukoharjo dan GY (43) warga Karanganyar.

“Tersangka mulai melakukan kegiatan jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak 2020. Modalnya mereka patungan,” kata Agus di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

Ia menjelaskan para pelaku membeli mobil yang dijual oleh pemilik yang tidak lagi membayar angsuran. Kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran mobil bekas lewat Facebook atau jejaring WhatsApp.

“Melakukan jual beli lewat Facebook dan WA. Dalam sebulan rata-rata dapat menjual tiga unit mobil. Para tersangka juga merentalkan kendaraan tanpa dokumen itu,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng adalah 19 mobil berbagai merek, 10 STNK, dan empat ponsel. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan di Sukoharjo mereka menyaru sebagai cucian mobil.

Baca Juga :  Bujuk Rayu Penculik Bocah SD di Ciputat

“Seolah tempat cucian mobil, ternyata showroom mereka juga. Jadi kan kalau banyak mobil tidak curiga,” kata Johanson.

Para pelaku ini membeli mobil bodong yang hanya ada STNK saja. Namun ada juga yang tanpa dokumen sama sekali bahkan diketahui ada dugaan pemalsuan STNK.

“Jadi ada debitur tidak mampu bayar kredit, ditawarkan di FB, COD, cek fisik, setuju harga, kemudian kendaraan dibawa ke Sukoharjo. Modal STNK, kita juga telusuri yang palsu. Pesan di Bandung, beli Rp 3 juta, kita dalami juga bekerjasama dengan Polda Jabar,” tegasnya.

Salah satu pelaku, GY mengaku untuk modal, mereka patungan Rp 300 juta. Keuntungan dibagi dua. Misalnya ada mobil yang dibeli Rp 40 juta, mereka jual Rp 90 juta, maka keuntungan Rp 50 juta dibagi dua.

Baca Juga :  MK Putuskan Untuk Perpanjang Masa Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme

“Modal Rp 300 juta, patungan. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal,” kata GY.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP denga ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam jumpa pers tersebut juga hadir pihak leasing yang menjadi korban. Mereka mendapat informasi mobil yang hilang ada di Polda Jateng dan hari ini mobil tersebut dikembalikan.

Salah satu perwakilan pihak leasing, Ananto Tito mengatakan mobil Honda Brio yang dikredit nasabah di Surabaya tahun 2019 dengan masa kredit lima tahun. Namun baru setahun bayar tiba-tiba nasabah itu tidak bayar bahkan hilang.

“Bayar cuma setahun. Tahun 2020 kita coba ke tempat tinggalnya, samping kanan kiri juga tidak tahu keberadaannya, padahal BPKB ada di kita. Kami ini tahu ada informasi mobilnya di Polda Jateng. Kami berterima kasih,” ujar Tito.

(Red : Karim)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB