TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya di DPR

- Jurnalis

Thursday, 26 September 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 26 SEPTEMBER 2024

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berterima kasih pada kadernya di parlemen yang telah memperjuangkan pencabutan Ketetapan (TAP) MPR tentang pemberhentian Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Keputusan yang dicabut adalah TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid.

“Saya apresiasi kerja-kerja sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR, juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulilah hari ini terwujud,” ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Bagi Muhaimin, keputusan MPR sudah tepat mengingat berbagai kiprah Gus Dur di Tanah Air.

Baca Juga :  Jajaran Polda Lampung memastikan kesiapan pengamanan Krui Pro World Surf League (WSL) Qualifying Series (QS) 5000 tahun 2024.

Bahkan, ia mengatakan, semestinya pencabutan TAP MPR itu sudah dilakukan sejak lama.

“Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah inkonstitusional,” sambung dia.

Terakhir, Muhaimin menekankan bahwa pencabutan TAP MPR itu menunjukan bahwa Gus Dur sebagai Presiden RI ke 4 tak pernah menunjukan sikap inkonstitusional.

Laporan pertanggungjawaban Gus Dur yang ditolak oleh MPR dan berujung pada pencopotannya adalah urusan politik.

“Alhamdulilah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke IV memang benar-benar konstitusional,” imbuh dia.

Baca Juga :  Gabungan 3 Polsek jajaran Polresta Pati,Razia Miras.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna terakhir MPR RI periode 2019-2024, TAP MPR tentang pemberhentian Gus Dur resmi dicabut oleh MPR RI.

“Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” sebut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam rapat paripurna di Kompleks Pelemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Dari kompas.com

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB