Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Wilayah Kota Lubuk Linggau

- Jurnalis

Thursday, 22 August 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumsel 22 Agustus 2024

Lubuk Linggau – Mediaindonesiamaju.com //Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Pada Minggu, 11 Agustus 2024, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan di Jl. Garuda Rt.01 Kel. Watas Lubuk Durian, Kec. Lubuk Linggau Barat I, dengan mengamankan dua tersangka, SA (21) dan BI (18), yang keduanya merupakan warga Desa Sinar Gunung, Kec. Sindang Dataran, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera Enam Jaya Putra, bersama Kanit Idik II, IPDA Prayitno, beserta tim langsung bergerak ke TKP. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan SA dan BI. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan plastik hitam dengan berat bruto 109 gram. Barang bukti tersebut ditemukan diselipkan di pinggang belakang SA.

Baca Juga :  Merajut Harapan Baru; Malam Kenal Pamit Kapolda Jateng Yang Menyentuh Hati

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa ganja tersebut didapatkan dari Desa Kepala Curup, Kab. Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan rencananya akan dijual kepada seseorang di Lubuk Linggau. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mobil Opel Blazer Tabrak Pohon di Talang Padang, Supir Mengantuk

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba IPTU Nopera Enam Jaya Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.(Fiqih)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB