Virallll…. !!! Dua Truk Fuso Diduga Kapasitas 8 KL BBM jenis solar Subsidi Hasil Pengangsu SPBU Wilayah Purworejo

- Jurnalis

Friday, 12 July 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 12 Juli 2024

Purworejo //Mediaindonesiamaju.com // Tim Investigasi wartawan melintas di daerah Purworejo Jawa Tengah Sekitar pukul 18,00 wib.
Tim Investigasi wartawan mencurigai sebuah Truk Fuso warna merah Dengan plat Nomer R 8918 AE, Saat Dalam Pengisian di SPBU Purworejo Kota, usai dalam pengisian Truk Fuso warna merah Keluar Menuju Pom Lain Sedang Dalam Pengisian kembali BBM Solar Bersubsidi.(10/07/24)


Usai pengisian Dua Lokasi SPBU lalu Unit Truk Fuso warna merah Nopol R 8918 AE Keluar Melaju Di Sebuah Warung Makan.
Seusai Berhenti Tim Investigasi wartawan Klarifikasi wawancara terhadap Drivernya sekaligus Mengakui Korlap Tak lain Namanya Bastian, Mengakui jika Fuso yang dibawa Sedang Mengangkut BBM jenis solar Subsidi hasil dari Pom  di wilayah Purwokerto dengan Kapasitas 8000 KL.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengembangkan Aplikasi SIMBIMTEKPADI (Sistem Manajemen Bimbingan Teknis bagi PAUD dan Pendidikan Masyarakat)


Tak Lama Kemudian Disusul 1 Unit Truk Fuso warna merah Maron Nopol B 9147 TEX Sama mengangsu BBM Jenis Solar Bersubsidi Dari SPBU wilayah Purwokerto.
Menurut Keterangan Driver Bestian Mengaku Korlap Bos Pengangsu yang Disebut Milik Ompong yang sa,at ini masih ada di dalam rutan.


Setelah obrolan ada yang Mengakui namanya sujud Sugiarto.
Dan dia mengaku sebagai penasehat Media cyber nasional,
Setelah awak media bertanya kepada beliau   tentang masalah BBM bersubsidi beliau menjawab kalau sebagai ko,or dinator di 6 kabupaten.


Kami sebagai awak media meminta Kepada APH dan BPH migas untuk bertindak secara tegas dengan adanya penyelewengan BBM bersubsidi yang berjenis Solar.


Tujuan BBM Bersubsidi pada Dasarnya untuk Membantu Masyarakat yang kurang Mampu,agar dapat menggunakan BBM dengan harga yang terjangkau.
Penyalah guna,an BBM bersubsidi ini adalah pelanggaran atau Tindak pidana yang Di atur Dalam undang undang No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi.
Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda paling tinggi 60,000,000,000(enam puluh milyar rupiah) serta pidana tambahan penarikan aset yang Di peroleh dari hasil usaha tersebut.

Baca Juga :  Respons Menohok Kemenag Soal Konten Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Cari Perhatian!


Selanjutnya Lembaga akan melayangkan surat resmi kepada pihak pihak terkait tentang adanya penyalah guna,an BBM bersubsidi yang di salah gunakan atau memper kaya diri sendiri.
Dan awak media akan melakukan kontrol sosial ke seluruh SPBU daerah Purworejo dan sekitarnya .
(Red/bay)
Di Kutip Fakta88

Berita Terkait

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren
Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara
Eks Komisioner Komnas HAM Amiruddin Nantikan Program Menteri Pigai
Dua Perintah Khusus Prabowo Subianto ke Ahmad Luthfi di Jateng
Kabinet Merah Putih Jalani Retreat di Akademi Militer Magelang
Gibran Juga Pakai Seragam Komcad Saat Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang
Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 10:19 WIB

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 October 2024 - 09:58 WIB

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren

Friday, 25 October 2024 - 09:07 WIB

Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara

Friday, 25 October 2024 - 09:04 WIB

Dua Perintah Khusus Prabowo Subianto ke Ahmad Luthfi di Jateng

Friday, 25 October 2024 - 09:03 WIB

Kabinet Merah Putih Jalani Retreat di Akademi Militer Magelang

Berita Terbaru

Berita

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 Oct 2024 - 10:19 WIB

Desain

Rococo: Keanggunan Arsitektur Prancis Sebelum Era Neoklasi

Friday, 25 Oct 2024 - 09:37 WIB