Wacana IKN dan Jakarta Jadi “Twin Cities” Mungkinkah Indonesia Punya Dua Ibukota

- Jurnalis

Tuesday, 15 October 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 15 OKTOBER 2024

 

Konsep “twin cities” muncul untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia.

Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menuturkan, usulan “twin cities” untuk Jakarta dan IKN awalnya direkomendasikan oleh Asosiasi Sekolah Perencanan Indonesia (ASPI).

Istilah “twin cities” adalah konsep dua kota menjalankan fungsi hampir bersamaan.

Dengan konsep ini, IKN dan Jakarta bersama-sama menjalankan fungsi administrasi pemerintahan. Jakarta sebagai ibu kota de jure dan IKN sebagai ibu kota de facto.

Menurut Bambang, konsep “twin cities” akan diteruskan ke presiden, baik Joko Widodo maupun presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai solusi rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Lalu, apakah IKN dan Jakarta bisa menjadi “twin cities” sehingga Indonesia memiliki “dua” ibu kota negara?

Tidak ada dalam UU IKN

Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo menuturkan, ketentuan “twin cities” tidak ada dalam Undang-Undang.

“UU IKN tidak mengenal konsep pembagian IKN secara de jure dengan de facto,” ujarnya.

Karena semua lembaga negara diamanatkan untuk pindah di IKN, walaupun memang pindahnya dimungkinkan secara bertahap,” tambah Richo.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, lembaga negara diharuskan pindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Mengamankan Seorang Diduga Mengantongi Narkotika Golongan I.

Perwakilan negara asing dan organisasi atau lembaga internasional juga diarahkan pindah ke IKN, jika sanggup. Sementara itu, pemerintah pusat boleh menentikan lembaga pemerintah non-kementerian, non-struktural, lembaga lain, dan aparatur sipil negara yang tidak perlu pindah IKN.

Meski tidak diatur dalam UU IKN, Richo menilai, hal tersebut tidak berarti keinginan membuat Jakarta dan IKN sebagai “twin cities” sebagai pelanggaran konstitusi. Sebab, tidak ada larangan penerapan “twin cities” dalam UU IKN. Namun, ada kondisi lain yang lebih perlu disoroti ketimbang membuat dua ibu kota negara.

“Perlu dikhawatirkan narasi twin cities untuk menutupi masalah bahwa IKN enggak siap atau menjurus ke arah gagal. Kegagalan ini karena kebijakan yang serba buru-buru dan instan,” ungkapnya.

Richo menuturkan, wacana penerapan “twin cities” di IKN dan Jakarta justru akan menutupi kemunculan UU IKN yang hadir tanpa proses transparansi dan partisipasi publik yang baik.

Dia mengungkapkan, UU IKN disahkan dalam 43 hari kerja saja dan diduga tanpa kajian yang cukup. Proses pengesahan kebijakan secara buru-buru ini memunculkan aneka masalah dalam implementasinya.

“Pejabat ada yang telah berlalu dan ada yang akan berlalu, tapi masalah IKN tetap ada dan mungkin membesar,” tekannya. Menurut dia, publik seharusnya tetap fokus menyoroti kepindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagai hal bermasalah dan tidak perlu membahas “twin cities”. “Jangan sampai masalah itu disamarkan dan dikerdilkan seakan-akan dengan narasi twin cities,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bocoran dikit nih

Tak ada untunganya

Terpisah, pengamatan kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan, tidak ada pengaruh atau keuntungan dari penerapan “twin cities” bagi ibu kota Indonesia. “Biasanya “twin cities”, “sister city” ada di beda negara. Ada di Jepang, Eropa, macam-macam. (Seharusnya) buat kerja sama (dengan Indonesia). Tapi enggak ada pengaruhnya,” tegas Agus.

Dia meyakini, ide itu ada untuk menutupi kesalahan kebijakan pemerintah sehingga pembangunan IKN belum selesai sesuai target.

Menurutnya, pemindahan ibu kota negara idealnya berhasil dilakukan dalam waktu 20 tahun. Namun, IKN yang baru saja dibangun jelas belum bisa selesai dalam waktu dekat.

Di sisi lain, dia menekankan pembangunan IKN berpotensi mangkrak seiring waktu. Sebab, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti kekurangan anggaran pembangunan. Untuk bisa menjadi ibu kota negara yang pantas, IKN seharusnya memiliki fasilitas penduduk, kantor instansi penting, dan gedung kesehian yang memadai.

“Enggak usah lah pakai twin cities. Gedung kesenian budaya harusnya di situ (IKN), itu baru namanya ibu kota negara. Kota komersialnya ada di Jakarta,” pungkas Agus.

 

Chelsy-red 

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB