MIM, JAWA TENGAH 10 September 2024
Warga Ngemplak Kidul, Pati, mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan yang akan dilaksanakan. Permintaan ini disampaikan dengan alasan tertentu yang dianggap signifikan oleh warga setempat.
Rencana lelang eksekusi hak tanggungan yang diadakan oleh BRI Cabang Pati untuk sebuah tanah dan bangunan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, dinilai tidak tepat oleh warga setempat. Mereka meminta agar lelang yang dijadwalkan untuk tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 930 atas nama Pardono dengan luas 890 meter persegi tersebut, ditunda atau dibatalkan.
Warga beralasan bahwa proses lelang ini perlu ditinjau kembali karena mereka percaya ada faktor-faktor yang belum dipertimbangkan secara adil. Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa lelang tersebut dapat berdampak negatif pada kehidupan mereka dan meminta agar pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh.
Para warga berharap KPKNL Semarang sebagai pihak yang menyelenggarakan lelang dapat mempertimbangkan permintaan ini dengan seksama dan memastikan bahwa setiap langkah dalam proses lelang dilakukan dengan transparansi dan keadilan.