MIM , Jawa Tengah 11 Oktober 2024
Demak,Mediaindonesiamaju.com // Terkait viralnya adanya program Vaksinasi Rubela dari dinas kesehatan terhadap anak anak Sekolah Dasar di kabupaten Demak ,yang menggunakan vaksin yang hampir Kadaluarsa di bulan Agustus 2024 ,mulai banyak kecaman dari beberapa masyarakat.
Pasalnya vaksin tersebut di berikan terhadap anak anak ,tanpa adanya pemberitahuan masa berlakunya obat tersebut,walaupun sampai saat ini tidak memberikan efek negatif langsung terhadap anak anak ,tetapi sebagian besar orang tua sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut,apalagi ini adalah program dari pemerintahan .
“Saya klo saja tau kondisi kadaluarsanya sudah hampir expired,pastinya sebagai orang tua gak akan mengijinkan anaknya di vaksin ,karena percaya saja ini program pemerintah ya saya ikut saja,setelah tau adanya informasi tersebut ya agak kecewa,kenapa obat yang di berikan ke anak anak obat yang hampir Kadaluarsa,kenapa gak gunakan yang baru.”Eko salah satu warga Demak.(08/10/24)
Karena banyaknya penolakan dan kekecewaan masyarakat jika tau vaksin yang di suntikkan ke anak anaknya ,kami berserta tim memberikan edukasi ke masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Demak ,jika ada program vaksin lagi kedepan ,supaya di lihat masa kadaluarsa nya ,supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.
Kami juga mencoba mendatangi kantor dinas kesehatan kabupaten Demak ,dan di terima baik dan langsung oleh bapak kepala dinas kabupaten Demak,guna konfirmasi adanya fenomena ini.
“Iya ,program vaksinasi ini tidak hanya rubella saja ,jadi sebenarnya obat tersebut sudah datang sejak bulan Juli dari dinas provinsi jawa tengah ,dikarenakan sekolah masih libur ,jadi program tersebut bisa di laksanakan di bulan Agustus,dan masa kadaluarsa nya itu di akhir bulan Agustus,jadi saat di lakukan Vaksinasi terhadap anak anak sekolah dasar pada waktu itu,obat belum Kadaluarsa dan masih dalam keadaan baik.”tegas Kadinas kesehatan kabupaten Demak.(09/10/24)
Akan tetapi ,adanya fenomena tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat,kenapa program yang menggunakan anggaran negara dari masyarakat untuk masyarakat tersebut, menggunakan vaksin yang hampir Kadaluarsa,apakah tidak ada kontrol sebelum nya,sedangkan biasanya jika vaksin 1 bulan sebelum masa kadaluarsa habis ,sudah tidak di gunakan lagi.
Patut diduga adanya penimbunan vaksin di tubuh dinas kesehatan atau patut diduga program tersebut hanya untuk mencairkan anggaran,daripada vaksin tersebut masa kadaluarsa nya habis .
Masyarakat berharap agar adanya audit , keterkaitan program program dinas kesehatan,supaya kedepannya tidak terjadi lagi , fenomena atau kecerobohan di dalam program dinas kesehatan khususnya di kabupaten Demak.(Latif)