MIM, Jawa Tengah,13 Mei 2024
Mediaindonesiamaju.com – Kudus – Kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Nakerperinkop UMKM) mendapat sorotan dari fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Tidak tanggung-tanggung, dalam sebuah rapat resmi permintaan tersebut diutarakan kepada pejabat (Pj) Bupati dalam forum resmi agar kinerja Kepala Dinas Nakerperinkop saat ini, Rini Kartika Hadi Ahmawati dievaluasi.
Desakan tersebut terungkap ketika digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Acara Laporan Komisi-Komisi, Dilanjutkan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kudus tentang Rekomendasi Atas LKPJ Pemerintah Kab Kudus TA 2023. Laporan Komisi B yang saat itu dibacakan oleh anggota Komisi B, Sutejo dengan tegas menolak LKPJ Dinas Nakerperinkop.
Usai sidang Ketua Komisi B, Anis Hidayat kepada wartawan menegaskan bahwa, sebagai mitra kerja yang berwenang melakukan pengawasan kinerja dinas dibawah pimpinan Rini Kartika Hadi Ahmawati tidak optimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Salah satu diantaranya terkait penyerapan anggaran terutama yang bersumber dari DBHCHT sering terjadi Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran).
“Dalam beberapa tahun terakhir anggaran yang dialokasikan ke Disnakerperinkop selalu Silpa. Hal tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat karena alokasi anggaran tersebut untuk meningkatkan pembangunan di Kudus serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Anis, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling pada tahun 2023 juga banyak yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya pembangunan kios pedagang yang menurutnya hasil monitoring komisinya melanggar sepadan jalan.
“Harusnya pemerintah membangun dengan mengacu ketentuan yang ada, bukan malah memberi contoh masyarakat dengan membangun yang tidak sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Ketika pembangunan SIHT tahap pertama tahun 2023, Komisi B yang dipimpin Anis Hidayat pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan yang bersebelahan dengan Markas Polisi Resort (Mapolres) Kudus. Saat itu rombongan legislatif tersebut menemukan dugaan ketidak sesuaian tanah urug yang dalam RAB seharusnya tanah Padas tetapi yang ada adalah tanah merah.
Begitu juga terkait uji laboratorium kepadatan hasil urug oleh perguruan tinggi yang harus dilakukan setiap 50 centimeter (dari ketinggian yang ditentukan 110 centimeter), hasil uji laborat yang diminta komisinya tidak pernah diberikan. Bahkan, dari hasil monitoring yang dilakukan termasuk adanya informasi dari masyarakat terkait proses pembangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut tidak terjalin koordinasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif.
Wakil Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LSM LePAsP) Kudus Lilik Sutarno saat dimintai pendapat mendukung langkah 7 Fraksi DPRD , bahkan dirinya mengaku 22/5 besuk akan melakukan aksi bersama forum solidaritas untuk Kudus Bersih, menuntut Pencopotan Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, karena dianggap tidak becus bekerja, tegas Lilik (Fikri)
Tonton Juga ini :
https://youtu.be/IR-Tc-Y_rJk?si=Lytn8hGsqx8eXqVj