MK Menolak Usulan Perluasan Pelaku Tindak Pidana Politik Uang dalam UU Pemilu

- Jurnalis

Thursday, 17 October 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 17 OKTOBER 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan untuk memperluas subjek pelaku tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perluasan tersebut dapat berpotensi mengkriminalisasi setiap individu dan berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan.

 

Dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, MK memutuskan perkara nomor 59/PUU-XXII/2024 dan menegaskan bahwa pengaturan dalam Pasal 523 UU Pemilu yang mencakup ‘pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye’ sudah cukup. Para pemohon, yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), berargumen bahwa batasan ini terlalu sempit dan memungkinkan relawan atau simpatisan yang tidak terdaftar untuk melakukan praktik politik uang tanpa sanksi.

Baca Juga :  Polisi Grebeg Rumah Kost "Ngos-ngosan" di Kudus

 

MK berpendapat bahwa memperluas frasa subjek pelaku menjadi ‘setiap orang’ tidak tepat, karena hal ini dapat berujung pada tindakan kriminalisasi yang tidak proporsional. Suhartoyo mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan kebijakan yang jelas dan tidak sewenang-wenang.

 

Ia juga mencatat bahwa frasa ‘setiap orang’ sebenarnya sudah terakomodasi dalam istilah ‘orang-seorang’ yang tercantum dalam Pasal 269-271 UU Pemilu, yang mengatur pelaksana kampanye. MK menekankan bahwa jika ada anggapan kelemahan dalam UU Pemilu terkait subjek hukum ini, maka kewenangan untuk mengubahnya ada pada pembentuk undang-undang, yang dapat merumuskan norma baru dalam revisi mendatang.

Baca Juga :  Polri Siapkan Pengamanan Rumah Kosong dan Bencana Alam Saat Mudik Lebaran.

 

Dengan demikian, MK menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik politik uang di Indonesia.

alya-red

Berita Terkait

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Pemkot Klaim Sukses Kurangi Masalah Banjir, Gelontorkan Dana hingga Rp 441 Miliar
Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp 300 Triliun ke Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 October 2024 - 09:07 WIB

Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil

Thursday, 24 October 2024 - 09:06 WIB

Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama

Thursday, 24 October 2024 - 09:02 WIB

7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!

Thursday, 24 October 2024 - 08:59 WIB

Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB