MIM,Jawa Tengah 09 Mei 2024
Mediaindonesiamaju.com – Kudus – Rumah kos-kosan di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digerebek polisi. Hasilnya didapati lima pasangan bukan suami istri berduaan di kos-kosan.
“Jajaran Polsek jati, Polres Kudus melakukan penggerebekan kos-kosan lantaran di lokasi diduga sering digunakan untuk menginap pasangan bukan suami-istri,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan resmi diterima detikJateng, Rabu (8/5/2024).
Dia mengatakan lima pasangan bukan pasangan resmi itu didapati tengah asyik berduaan di kamar kos. Kelima pasangan itu MZA (21)-MN (20), DM (19)-Na (19), MRA (16)-AP (18), RN (40)-RA (36), dan MR (18)-AD (18).
Dari pasangan yang tak punya ikatan itu, ada satu orang yang masih di bawah umur. Mereka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Jati.
“Dari hasil pengecekan, kami menemukan 5 pasangan tidak sah yang berada di dalam kamar kos-kosan di wilayah kecamatan jati. Dari 5 pasangan yang sudah diamankan, ada 1 orang yang masih di bawah umur,” jelas dia.
“Adanya Kos-kosan yang berindikasi digunakan asusila itu memang membuat warga masyarakat sekitar resah,” Dydit melanjutkan.
Dydit menjelaskan penertiban kos-kosan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat aduan masyarakat yang masuk ke Whatsapp layanan aduan Polres Kudus. Tak lama setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan.
“Dari beberapa pasangan itu, sebagian diketahui masih bujang alias belum berkeluarga. Para pasangan itu kemudian dilakukan pendataan dan dibawa ke Polsek Jati untuk diberikan pembinaan,” jelasnya.
“Karena ternyata sebagian orang tua tidak mengetahui jika anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak resmi. Makanya inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” jelasnya.
Kapolsek Jati AKP Cipto mengatakan tengah memeriksa pemilik kos. Dia meminta agar pemilik kos lebih selektif dan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa kos.
“Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi harus berani melarang dan memperingatkan,” tambah Cipto. (Fikri)
Tonton juga ini