MIM, JAWA TENGAH, 20 MEI 2025
Demak – Mediaindonesiamaju.com Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SMP Negeri 4 Demak setelah seorang wali murid kelas 3 mengungkapkan keluhannya terkait kewajiban membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dengan nominal yang dinilai tidak wajar.
Wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa setiap siswa diminta membayar SPI hingga jutaan rupiah. “Setiap murid diharuskan membayar SPI, nominalnya sampai jutaan. Setelah saya tanyakan ke pihak sekolah, katanya untuk pembangunan gedung. Lalu saya minta ditunjukkan bangunannya, mereka tidak bisa memperlihatkan,” ujarnya.
Ia juga menunjukkan bukti berupa kuitansi pembayaran sebesar Rp1.160.000 yang memperkuat dugaan adanya pungli. “Setahu saya, sekolah negeri itu gratis, Pak. Tapi di situ masih disuruh bayar,” tambahnya.
Lebih lanjut, wali murid tersebut menjelaskan bahwa jumlah SPI bervariasi tergantung jenjang kelas. “Kalau untuk kelas 1 itu Rp1.250.000, kelas 2 sekitar Rp850.000,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 4 Demak belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Demak maupun instansi terkait untuk menelusuri kebenaran dugaan pungli ini, serta memastikan hak-hak pendidikan siswa tidak terbebani oleh pungutan yang tidak semestinya.
Rep : Latif