Kondisi Mengenaskan Pabrik Kayu Putih Di Grobogan, Yang Baru Di Bangun 2019 Silam

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 6 APRIL 2025

Grobogan, – Mediaindonesiamaju.com Pabrik pengolahan kayu putih yang terletak di Desa Jambangan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, tampak sepi tanpa aktivitas. Tandon air tergeletak begitu saja, atap baja ringan yang rusak akibat terjangan angin puting beliung, serta minimnya limbah daun kayu putih, menandakan bahwa pabrik ini sudah lama tidak beroperasi.

Pabrik yang dibangun pada tahun 2019 ini merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendukung produksi minyak kayu putih. Pabrik ini dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Pandowo Limo yang melibatkan petani setempat. Namun, setelah beberapa kali beroperasi, pabrik ini belum bisa berproduksi secara berkelanjutan. Salah satu penyebabnya adalah harga jual minyak kayu putih yang tidak stabil dan terbatasnya pasokan bahan baku daun kayu putih.

Karyadi, Kepala Desa Jambangan, menjelaskan bahwa kerusakan pada atap pabrik terjadi akibat terjangan angin puting beliung yang melanda desa tersebut pada awal Ramadan lalu. “Atap pabrik ambruk gegara terjangan angin puting beliung awal puasa kemarin,” ungkap Karyadi, saat diwawancarai oleh media pada Kamis (13/3/2025).

Baca Juga :  Wanita 21 Tahun Jadi Korban Penyebaran Pornografi di Batam, Pelaku Telah Ditahan

Meskipun pabrik sempat beroperasi, produksi minyak kayu putih yang dihasilkan hanya berlangsung sporadis, dengan puncaknya pernah mencapai 200 ton daun kayu putih per tahun. Dari jumlah tersebut, pabrik bisa menghasilkan sekitar 1200 kilogram minyak kayu putih, yang dijual seharga Rp130.000 per kilogram, atau sekitar Rp156 juta per tahun. “Dimasa Covid-19, harganya bisa sampai Rp400.000 per kilonya,” tambah Karyadi.

Selain itu, biaya produksi yang tinggi juga menjadi tantangan besar dalam kelangsungan usaha ini. Bahan baku daun kayu putih dibeli dari petani setempat seharga Rp300 per kilogram. Namun, harga bahan baku yang fluktuatif dan biaya produksi yang mahal membuat usaha ini belum dapat berkembang dengan optimal.

Sementara itu, di wilayah Desa Jambangan, tanaman jagung masih menjadi komoditas unggulan para petani hutan setempat, sementara tanaman tegakan kayu putih belum sepenuhnya terpenuhi. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam melalui program IPHPS di daerah ini masih menghadapi berbagai kendala.

Baca Juga :  SDN Prampelan 1 Diduga “Alihkan” Proyek Swakelola ke CV — Proyek Ratusan Juta Diduga Disulap Jadi Lahan Permainan!  

Kelompok Tani Hutan Pandowo Limo sendiri terdiri dari 823 kepala keluarga dan mengelola sekitar 509 hektare kawasan hutan produksi di wilayah kerja Perum Perhutani di RPH Kuncen, BKPH Gundih, KPH Gundih, sesuai dengan SK IPHPS nomor SK.5057/MENLHK-PSKL/PSL.0/8/2018.

Menurut siaran pers KLHK pada 26 Juli 2019, ada 17 Kelompok Tani Hutan di Jawa Tengah yang menerima SK IPHPS dengan potensi komoditi kayu putih, di antaranya Kabupaten Grobogan, Boyolali, Pati, Blora, serta beberapa daerah di Jawa Timur seperti Bojonegoro.

Perhutanan Sosial, melalui program IPHPS, memberi akses legal bagi petani hutan untuk mengelola kawasan hutan, dengan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (KULIN KK) antara Perum Perhutani dan petani. Harapannya, pengembangan usaha kayu putih ini dapat membantu mengatasi kekurangan pasokan minyak kayu putih di Indonesia, meskipun masih banyak tantangan yang perlu dihadapi dalam pelaksanaannya.

Rep: Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB