MIM, JAWA TENGAH, 03 JANUARI 2025
Pati, – Mediaindonesiamaju.com Gegara adanya kesepakatan penutupan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tas dan barang-barang aksesoris perjalanan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia bersama kuasa hukum warga Panambunan, Kecamatan Margorejo, Pati Jawa Tengah.
Kuasa hukum warga Desa Penambuhan, CBP Law Office Bagas Pamenang SH, MH, pada hari Jumat, tanggal 2 Januari 2026 mendatangi PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Pati, Jawa Tengah.
Kedatangan Advokat Bagas bersama warga desa Penambuhan sempat heran dikarenakan PT Fuhua masih beroperasi pembangunan pabrik, Advokat Bagas dan warga Panambunan sudah ada kesepakatan bisa beroperasi izin harus komplit. Namun, sempat bersitegang dengan salah satu yang mengatasnamakan pengawas proyek PT Fuhua Travel Goods Indonesia. Setelah dikroscek oleh Advokat Bagas, dia aparat kepolisian aktif dari Polsek Gabus, Kabupaten Pati.
Advokat Bagas menceritakan kronologi permasalahan yang timbul di PT Fuhua Travel Goods Indonesia dengan adanya dugaan bekingan dari oknum kepolisian, KTP sudah saya cek dan memang, dia mengakui anggota Polri dari Polsek Gabus, Pati. “Padahal, menurut Bagas, PT Fuhua Travel Goods Indonesia berada di wilayah Margorejo, Pati,” jelasnya. Sabtu (3/1/2026)
Bagas mengatakan kepolisian tidak boleh menjadi backup atau menjadi keterpemilikan suatu perusahaan yang mengakui sebagai kontraktor atau pengawas bangunan, gak boleh, kecuali ada Surat perintah (Sprint) dari kepolisian.
“Saya tanya KTA kepolisian gak ada, Sprint gak ada, hanya menunjukkan KTP, tertulis kepolisian Republik Indonesia,” terangnya
Dari informasi yang diterima wartawan yang sempat bersitegang dan adu mulut dengan kuasa hukum warga Panambunan Pati Bagas Pamenang ialah oknum polisi dari Polsek Gabus, Pati yang berinisial AS.
Rep : Wibowo










