MIM, JAWA TENGAH, 24 JUNI 2025
Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Senin, Aktivitas pertambangan ilegal jenis Galian C di Desa Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, semakin meresahkan. Satu unit excavator terlihat aktif menggali material, sementara puluhan dump truck lalu-lalang mengangkut hasil tambang ke luar lokasi. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung duduga tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat dikelola oleh seorang pria berinisial “Baan”, yang dikenal sebagai pemodal utama di wilayah tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tambang tersebut telah berlangsung cukup lama. “Sudah jalan beberapa bulan ini. Warga tahu itu ilegal karena tidak ada papan izin, dan dari desa pun tidak pernah ada sosialisasi,” ujarnya, Senin,(16/6/2025).
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan alat berat terus beroperasi dari pagi hingga sore, menggali material diduga batu dan tanah urug. Truk-truk pengangkut juga menyebabkan jalan desa rusak dan berdebu, menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Sementara itu, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi. Namun salah satu perangkat desa membenarkan bahwa tidak ada permohonan izin maupun sosialisasi terkait aktivitas tambang dari pihak pengelola.
Aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana dan denda menanti bagi siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari pihak berwenang seperti Dinas ESDM, Satpol PP, maupun aparat kepolisian. Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap “Baan” dan jaringannya, sebelum dampak lingkungan makin meluas.
Rep : Ima
Editor : Rizky
Admin : Latif