Diduga Galian C di Kalimojosari Doro Pekalongan Tanpa Kantongi Ijin Resmi, Dikelola oleh “Baan”, Warga Minta Penertiban

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 JUNI 2025

Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Senin, Aktivitas pertambangan ilegal jenis Galian C di Desa Kalimojosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, semakin meresahkan. Satu unit excavator terlihat aktif menggali material, sementara puluhan dump truck lalu-lalang mengangkut hasil tambang ke luar lokasi. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung duduga tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat dikelola oleh seorang pria berinisial “Baan”, yang dikenal sebagai pemodal utama di wilayah tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tambang tersebut telah berlangsung cukup lama. “Sudah jalan beberapa bulan ini. Warga tahu itu ilegal karena tidak ada papan izin, dan dari desa pun tidak pernah ada sosialisasi,” ujarnya, Senin,(16/6/2025).

Baca Juga :  Ringankan Beban Pemudik di Bulan Ramadhan, Kapolres Demak Bagikan Takjil

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan alat berat terus beroperasi dari pagi hingga sore, menggali material diduga batu dan tanah urug. Truk-truk pengangkut juga menyebabkan jalan desa rusak dan berdebu, menimbulkan keluhan dari warga sekitar.

Sementara itu, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi. Namun salah satu perangkat desa membenarkan bahwa tidak ada permohonan izin maupun sosialisasi terkait aktivitas tambang dari pihak pengelola.

Baca Juga :  Bupati Kabupaten Simalungun Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih.

Aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana dan denda menanti bagi siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari pihak berwenang seperti Dinas ESDM, Satpol PP, maupun aparat kepolisian. Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap “Baan” dan jaringannya, sebelum dampak lingkungan makin meluas.

Rep : Ima
Editor : Rizky
Admin : Latif

Berita Terkait

SPBU 44.575.04 Telukan-Sukoharjo Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Di Duga Tutup Mata
Kasus Pembunuhan di Persawahan Wonoketingal Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta
SILPA APBD 2024 Demak Membengkak, Dialokasikan ke APBD Perubahan 2025 – Ada Kongkalikong?
Peredaran Pil Terlarang Marak di Karangdadap, Warung Kelontong Diduga Jadi Kedok, Aparat Tutup Mata?
Hari Bhayangkara ke-79, Owner PT Reformasi Indonesia Maju Sampaikan Ucapan Selamat untuk Polri
Dugaan Pengoplosan Beras di Batam, Aparat Beranikah Lawan PT UKP ?
Diduga Dikelola Oknum Polisi, Galian C Ilegal di Tanjungrejo Kudus Semakin Meresahkan
Kapolri Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:19 WIB

SPBU 44.575.04 Telukan-Sukoharjo Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Di Duga Tutup Mata

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:13 WIB

Kasus Pembunuhan di Persawahan Wonoketingal Berhasil Diungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

SILPA APBD 2024 Demak Membengkak, Dialokasikan ke APBD Perubahan 2025 – Ada Kongkalikong?

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:10 WIB

Peredaran Pil Terlarang Marak di Karangdadap, Warung Kelontong Diduga Jadi Kedok, Aparat Tutup Mata?

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:50 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Owner PT Reformasi Indonesia Maju Sampaikan Ucapan Selamat untuk Polri

Berita Terbaru