MIM, JAWA TENGAH, 11 JULI 2025
BLORA – Mediaindonesiamaju.com SPBU 44.582.08 yang terletak di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, diduga kuat melayani praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal kepada oknum penimbun, Rabu (09/07/2025).
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah sepeda motor membeli Pertalite secara berulang-ulang hanya dalam waktu beberapa jam. Setidaknya tercatat ada tiga unit sepeda motor yang bolak-balik melakukan pengisian BBM. Motor-motor tersebut umumnya memiliki tangki berkapasitas 12 liter, namun disinyalir bahan bakar itu dialirkan ke jeriken untuk ditimbun dan dijual kembali.
Salah satu pengangkut, berinisial MN, mengakui bahwa dirinya membawa lima jeriken dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Saat ditemui awak media di lokasi, ia menyampaikan bahwa tiga jeriken sudah terisi penuh, dan sisanya tinggal mengisi satu setengah jeriken lagi.
“Saya ngisi 150 ribu, dapet potongan 2.000 sampai 3.000 per tangki, istilahnya uang es. Barengan saya juga ada yang bawa motor Vixion hitam. Di SPBU ini banyak yang ngangkut kok, Mas,” ujar MN. Ia juga menegaskan bahwa BBM yang ia ambil bukan untuk dijual eceran secara pribadi, tetapi didistribusikan kembali ke toko-toko.
Hal senada juga disampaikan oleh pengangkut lainnya berinisial SD. Ia mengaku membawa lima jeriken dan mengisi sebanyak dua kali untuk setiap jeriken, serta membayar pungutan serupa.
Sementara itu, Zainal, salah satu pengawas SPBU saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Coba saya investigasi dulu, Mas. Saya kemarin di luar kota. Terima kasih informasinya,” jawabnya singkat ketika diminta membuka rekaman CCTV SPBU.
Jerat Hukum Menanti Pelaku dan SPBU
Praktik seperti ini, apabila terbukti dengan dua alat bukti yang sah, dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 jo. Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya pelaku penimbunan, pihak SPBU juga dapat dikenai sanksi jika terbukti memberi kemudahan bagi pelaku. Berdasarkan Pasal 56 KUHP, pihak yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Hal ini diperkuat dengan ancaman pidana dalam Pasal 57 KUHP.
Perlu diketahui, sejak perubahan status Pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), SPBU dilarang keras melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum, terlebih jika BBM tersebut akan diperjualbelikan kembali. Larangan ini sesuai dengan:
UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta
Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang JBKP.
Pertamina Diminta Tidak Tutup Mata
Masyarakat berharap Pertamina tidak tutup mata terhadap praktik ilegal seperti ini. Oknum pengangkut dan operator SPBU yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi harus segera ditindak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta menindak tegas praktik nakal yang merugikan masyarakat luas, khususnya mereka yang berhak atas subsidi BBM.
Rep : Latif