Putusan Pengadilan Negeri Sukadana: Tanah Sah Milik Para Tergugat

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 22 February 2025

Sukadana, Mediaindonesiamaju.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana telah menjatuhkan putusan atas perkara nomor 48/Pdt.G/2024/PN.Sdn. Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah sah milik para tergugat.

Dalam perkara ini, Asmuni Bin Ahmad Roni bertindak sebagai Penggugat dengan kuasa hukum dari kantor Triyono MHD, S.H. & Partners, yakni Triyono, S.H., H. M. Rusdi, S.H., M.H., Ferry Jhon, S.H., dan Liseptina Sakina Mauli, S.H. Kuasa hukum ini telah mendapatkan surat kuasa khusus pada 15 Februari 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana dengan nomor register 163/SK/2024/PN.Sdn.

Baca Juga :  Grobogan Network Rayakan Hari Pers Nasional Bersama Penghuni Panti Asuhan

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah:

  1. Adensyah (Tergugat I)
  2. M. Basir (Tergugat II)
  3. Sudar (Tergugat III)
  4. Ahmadi (Tergugat IV)

Para tergugat diwakili oleh kuasa hukum mereka, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa secara sah dimiliki oleh para tergugat. Putusan ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para tergugat serta memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga :  Polres Demak Berbagi Takjil dan Santunan di Panti Asuhan

Kuasa hukum para tergugat, Yunus Putra Cinta, S.H., M.H., dan Masyhuri Abdullah, S.Sy., M.H., menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa hukum yang timbul terkait kepemilikan tanah tersebut, serta semua pihak dapat menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dokumen berita telah dibuat. Jika ada perubahan atau tambahan yang perlu dimasukkan, silakan beri tahu Redaksi.

Rep _ Jamal

Berita Terkait

DPW SKKP Jawa Tengah Gelar Rapat Perdana, Siap Wujudkan Dapur Sehat untuk Generasi Emas 2045
Halal Bihalal Bersama Bupati Est’Anah SE, Wakil Bupati Gus Ibad, dan Pemkab Demak, Selasa 8 April 2025
Jurnalis SW Ditemukan Tewas di Hotel D’Paragon, Pimpinan Media Minta Polisi Usut Tuntas
Viral! CCTV Ungkap Aksi Pengeroyokan Brutal di Sukabumi, Diduga Libatkan Oknum Polisi
Demak, Penampung BBM Jenis Bensin di Cabean Terbakar
Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah
Polres Lubuk Linggau Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Jajaran Kepolisian
Pembangunan Pagar di Pantai Elak-Elak Sekotong, Masyarakat dan Wisatawan Merasa Dirugikan

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:11 WIB

DPW SKKP Jawa Tengah Gelar Rapat Perdana, Siap Wujudkan Dapur Sehat untuk Generasi Emas 2045

Selasa, 8 April 2025 - 21:37 WIB

Halal Bihalal Bersama Bupati Est’Anah SE, Wakil Bupati Gus Ibad, dan Pemkab Demak, Selasa 8 April 2025

Selasa, 8 April 2025 - 00:14 WIB

Jurnalis SW Ditemukan Tewas di Hotel D’Paragon, Pimpinan Media Minta Polisi Usut Tuntas

Minggu, 6 April 2025 - 23:36 WIB

Viral! CCTV Ungkap Aksi Pengeroyokan Brutal di Sukabumi, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Minggu, 6 April 2025 - 02:53 WIB

Demak, Penampung BBM Jenis Bensin di Cabean Terbakar

Berita Terbaru