Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 27 November 2025

Pekalongan – Seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Pekalongan Kota, berinisial MOCHLIS, diduga bermalam di rumah seorang perempuan bernama Susi Oktaviani, yang diketahui berprofesi sebagai perawat di RSUD Kajen. Peristiwa ini memicu kemarahan sang suami, Haris, serta warga sekitar yang kemudian menggerebek rumah tersebut.

Kejadian itu berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Haris tengah berada di pos ronda bersama warga. Dari keterangan Haris, sebuah mobil melintas di depan pos ronda, dan pengemudi mobil sempat menyapa warga. Tak lama kemudian, mobil itu berhenti tidak jauh dari rumah Haris. Pengemudi lalu turun dan berjalan menuju rumah Haris, yang merupakan tempat tinggal Susi Oktaviani.

Merasa curiga, Haris kemudian menyusul pulang. Sesampainya di rumah, ia mendapati sepasang sandal laki-laki yang bukan miliknya berada di dalam rumah. Melihat hal itu, Haris merasa ada yang tidak beres. Ia kemudian kembali ke pos ronda dan mengajak beberapa warga yang berjaga untuk ikut memastikan kondisi di rumahnya.

Baca Juga :  Sumur Minyak Gandu Beri Manfaat ke Warga, Bagi Hasil Kembali Disalurkan  

Setibanya di rumah, Haris bersama warga mengetuk pintu berulang kali, namun tak kunjung dibuka. Setelah menunggu beberapa menit, pintu akhirnya terbuka. Betapa terkejutnya Haris saat mengetahui yang membuka pintu adalah seorang laki-laki, bukan istrinya.

Haris kemudian bertanya, “Anda siapa?” Laki-laki tersebut menjawab, “Saya anggota.” Alih-alih menunjukkan itikad baik, oknum yang mengaku anggota polisi itu justru balik bertanya kepada Haris, “Kamu siapa?”

Haris lalu menegaskan, “Saya yang punya rumah, dan saya suami dari Susi Oktaviani.”

Mendengar jawaban itu, Haris bersama warga langsung masuk ke dalam rumah untuk memastikan keadaan. Dari keterangan Haris, laki-laki yang mengaku anggota tersebut adalah MOCHLIS, seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Pekalongan Kota.

Setelah terjadi adu argumen, Haris bersama warga akhirnya membawa MOCHLIS ke Polsek Wonopringgo untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Diduga Terjadi Penggelapan Dan Undang Undang Perlindungan Konsumen ,Nasabah BRI Gubug Lapor ke Polisi

Haris mengaku sangat terpukul dan kecewa, baik terhadap istrinya maupun terhadap oknum anggota polisi tersebut. Ia menilai perbuatan MOCHLIS telah mencoreng citra Kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

> “Saya berharap keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku. Oknum anggota yang bernama MOCHLIS itu saya minta dipecat dari keanggotaan Polri, karena perbuatannya sangat memalukan. Sebagai penegak hukum harusnya tahu dan taat hukum, bukan malah bermalam di rumah orang bersama istri orang,” tegas Haris.

 

Haris juga berharap, baik MOCHLIS maupun istrinya Susi Oktaviani dapat diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di institusi masing-masing.

> “Saya minta mereka berdua dipecat dari jabatannya masing-masing dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pekalongan Kota maupun manajemen RSUD Kajen terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang perwira polisi dan seorang perawat tersebut.

 

Rep_Zamrudin

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB