​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK — Di tengah masifnya kampanye keselamatan konsumen dan perlindungan masyarakat dari peredaran obat-obatan berbahaya, sebuah praktik kecantikan ilegal diduga bebas beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Demak. Aktivitas penyuntikan serta pemasangan infus cairan pemutih (whitening) secara ilegal ini disinyalir melibatkan seorang oknum istri anggota kepolisian (Bhayangkari) Polres Demak berinisial APS.

​Meski beroperasi tanpa kualifikasi medis formal dan tanpa izin edar resmi, usaha tersebut melenggang bebas selama kurang lebih tiga tahun tanpa tersentuh hukum.

​Tabrak Perizinan dan Regulasi Kesehatan
​Pelayanan kesehatan estetika medis, khususnya tindakan invasif seperti memasukkan bahan kimia ke dalam pembuluh darah (intravena), wajib tunduk pada regulasi ketat. Berdasarkan ketetapan Kementerian Kesehatan:
​Fasilitas: Setiap bentuk pelayanan medis wajib memiliki Izin Operasional Klinik Resmi dari Dinas Kesehatan dan instansi perizinan daerah.

​Kualifikasi Tenaga Medis: Tindakan penyuntikan dan pemasangan infus wajib dilakukan oleh Dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif.
​Praktik rumahan maupun layanan home care tanpa sertifikasi medis resmi dikategorikan sebagai praktik pengobatan ilegal yang melanggar hukum perizinan sediaan medis dan keselamatan konsumen.

​Ancaman Nyawa di Balik Ampul Pemutih Ilegal
​Prosedur invasif yang dilakukan oleh tenaga non-medis menyimpan bahaya laten yang sangat fatal bagi organ tubuh masyarakat:
​Risiko Prosedural: Pemasangan infus tanpa standar medis yang benar berpotensi menyebabkan emboli udara, infeksi sistemik/sepsis, penyumbatan pembuluh darah, hingga Syok Anafilaktik (reaksi alergi fatal yang dapat merenggut nyawa secara instan).

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Bakti Sosial Ramadhan, Bagikan Sembako kepada Masyarakat

​Bahan Kimia Berbahaya: Cairan whitening tak terdaftar umumnya mengandung racikan racun tak terukur, seperti overdosis Glutathione, Tranexamic Acid (obat pembeku darah yang berisiko memicu pendarahan otak), serta Vitamin C dosis ekstrem yang berisiko merusak ginjal dan hati secara permanen.

​Sediaan Tanpa Izin BPOM: Produk ampul dan botol cair tanpa izin edar BPOM berisiko tinggi terkontaminasi bahan kimia terlarang dan logam berat yang membahayakan jiwa.

​Tiga Tahun Terang-terangan: Mengapa Hukum Tumpul?
​Berdasarkan data yang dihimpun, oknum APS mempromosikan jasanya secara terbuka di media sosial melalui akun @noonawhitening sejak tahun 2023. Beroperasi di kediamannya di daerah Wonosalam, Demak, serta menyediakan layanan home care (panggilan ke rumah), aktivitas ini tergolong sangat mencolok.
​Kebebasan berpraktik selama tiga tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum memicu sorotan tajam publik. Keberadaan status sebagai keluarga besar institusi kepolisian sama sekali tidak boleh dijadikan tameng kekebalan hukum (immunity) atas aktivitas terlarang yang mengancam keselamatan dan jiwa masyarakat luas.

​Jerat Pidana Berat: UU Kesehatan & KUHP Baru
​Sistem hukum Indonesia menetapkan sanksi berat bagi pelaku praktik medis ilegal dan pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar:
​Praktik Medis Tanpa Izin (Pasal 439 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan):
​Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik pelayanan kesehatan yang menggunakan metode dan alat yang memberikan dampak risiko kesehatan bagi masyarakat terancam hukuman pidana penjara.

Baca Juga :  Bertani Aman Tanpa Korban, Warga Diimbau Jauhi Setrum Tikus di Sawah

​Peredaran Obat & Cairan Tanpa Izin Edar BPOM (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan):
​Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar/persyaratan keselamatan, khasiat, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
​Ketentuan KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023):
​Pelaku yang berpura-pura memiliki keahlian medis atau memperjualbelikan zat berbahaya tanpa pengawasan terancam pasal pelanggaran keselamatan umum dan perlindungan konsumen.

​Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
​Kasus dugaan praktik pemutih ilegal oleh oknum APS ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Polda Jateng, Propam Polres Demak, Dinas Kesehatan, serta BPOM. Publik mendesak agar tindakan tegas segera diambil tanpa pandang bulu guna menegakkan keadilan, menjamin kepastian hukum, serta melindungi masyarakat dari bahaya praktik medis ilegal yang marak terjadi.

Rep_fq

Berita Terkait

EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat
Pesta Demokrasi, SMP Negeri 1 Geyer Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2026
SMPN 2 Grobogan Raih Dua Prestasi di Tingkat Kabupaten Grobogan
SMPN 1 Grobogan Raih Juara 1 Rebana Lomba MAPSI Tingkat SMP 2026
RSUD Dr. R. Soedjati Purwodadi Sambut Tim Penilai Ombudsman

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:13 WIB

EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:09 WIB

MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:42 WIB

SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Berita Terbaru