Bisnis Kotor di Balik Pintu Hotel: Polres Grobogan Bongkar Dugaan TPPO Anak di Purwodadi

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 06 FEBRUARI 2026

Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Praktik kotor yang menjadikan anak-anak sebagai komoditas kembali terbongkar. Satreskrim Polres Grobogan menggerebek dua hotel di jantung Kota Purwodadi dan mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak di bawah umur dari luar daerah.

Penggerebekan dilakukan di Hotel HRS, Jalan MT Haryono, dan Hotel AI, Jalan Siswa, Purwodadi—dua lokasi yang ironisnya berdiri terbuka di tengah kota, namun diduga menjadi tempat berlangsungnya eksploitasi anak.

Tiga anak perempuan yang diamankan berinisial AC (17), MA (15), dan PY (16). Mereka bukan warga lokal. Dua berasal dari Bekasi, sementara satu lainnya dari Sulawesi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan lintas daerah yang sengaja “mengirim” anak-anak ke Grobogan.

Baca Juga :  Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online

Sementara itu, dua orang wanita dewasa berinisial DS, CC dan 1 laki-laki dgn inisial X. kedua wanita warga Bekasi, dan X warga Jakarta diamankan sebagai terduga pelaku. Aparat menduga kuat keduanya berperan dalam praktik eksploitasi anak yang masuk dalam kategori TPPO.

Kasus ini bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO secara tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta. Belum lagi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang memperberat sanksi eksploitasi seksual anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Namun publik patut bertanya:

👉 Bagaimana praktik ini bisa berlangsung di hotel yang beroperasi terbuka?

👉 Di mana pengawasan pengelola hotel dan instansi terkait?

Baca Juga :  Dugaan Pungutan Berkedok Infak di MIN Pekalongan, Wali Murid Dikenai Iuran Wajib

👉 Apakah ini hanya puncak gunung es?

Kasus ini kembali menampar wajah pengawasan sosial dan lemahnya kontrol terhadap keberadaan anak-anak rentan dari luar daerah. Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru diduga dijebak dalam lingkaran bisnis haram demi keuntungan segelintir orang dewasa.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Grobogan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait peran masing-masing terduga maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Publik kini menunggu:

🔎 Apakah kasus ini akan diusut sampai ke akar?

🔎 Ataukah hanya berhenti pada pelaku lapangan?

Satu hal yang pasti, TPPO terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum—ini kejahatan kemanusiaan. Dan negara tidak boleh kalah oleh jaringan yang memperdagangkan masa depan anak-anak.

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Perebutan Juara Voli Antar – RW Desa Kuwaron Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Menyaksikan  
Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih  
Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V
Kuasa Hukum Soroti SHM Nomor 270 di Kopendik Banjarejo: Kalau Sah, Buka Dokumennya  
Enam Pilar Perusahaan Pers Perlu Diperkuat, Agus Kliwir : Bukan Sekadar Punya Website  
Audiensi MBG Blora, Rival Tegas: Tak Sesuai SOP, Tutup! Jangan Sampai Makan Bergizi Gratis Jadi Makan Beracun Gratis
Pemeriksaan Administratif, Ubaydillah Pinta APH Usut Tuntas Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap, Kasus Bank Jateng Blora 
Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 01:58 WIB

Perebutan Juara Voli Antar – RW Desa Kuwaron Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Menyaksikan  

Sabtu, 19 September 2026 - 15:52 WIB

Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih  

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18 WIB

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V

Sabtu, 19 September 2026 - 13:26 WIB

Kuasa Hukum Soroti SHM Nomor 270 di Kopendik Banjarejo: Kalau Sah, Buka Dokumennya  

Jumat, 18 September 2026 - 23:09 WIB

Enam Pilar Perusahaan Pers Perlu Diperkuat, Agus Kliwir : Bukan Sekadar Punya Website  

Berita Terbaru