MIM, JAWA TENGAH, 06 FEBRUARI 2026
Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Praktik kotor yang menjadikan anak-anak sebagai komoditas kembali terbongkar. Satreskrim Polres Grobogan menggerebek dua hotel di jantung Kota Purwodadi dan mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak di bawah umur dari luar daerah.
Penggerebekan dilakukan di Hotel HRS, Jalan MT Haryono, dan Hotel AI, Jalan Siswa, Purwodadi—dua lokasi yang ironisnya berdiri terbuka di tengah kota, namun diduga menjadi tempat berlangsungnya eksploitasi anak.
Tiga anak perempuan yang diamankan berinisial AC (17), MA (15), dan PY (16). Mereka bukan warga lokal. Dua berasal dari Bekasi, sementara satu lainnya dari Sulawesi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan lintas daerah yang sengaja “mengirim” anak-anak ke Grobogan.
Sementara itu, dua orang wanita dewasa berinisial DS, CC dan 1 laki-laki dgn inisial X. kedua wanita warga Bekasi, dan X warga Jakarta diamankan sebagai terduga pelaku. Aparat menduga kuat keduanya berperan dalam praktik eksploitasi anak yang masuk dalam kategori TPPO.
Kasus ini bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO secara tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta. Belum lagi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang memperberat sanksi eksploitasi seksual anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Namun publik patut bertanya:
👉 Bagaimana praktik ini bisa berlangsung di hotel yang beroperasi terbuka?
👉 Di mana pengawasan pengelola hotel dan instansi terkait?
👉 Apakah ini hanya puncak gunung es?
Kasus ini kembali menampar wajah pengawasan sosial dan lemahnya kontrol terhadap keberadaan anak-anak rentan dari luar daerah. Anak-anak yang seharusnya dilindungi justru diduga dijebak dalam lingkaran bisnis haram demi keuntungan segelintir orang dewasa.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Grobogan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait peran masing-masing terduga maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Publik kini menunggu:
🔎 Apakah kasus ini akan diusut sampai ke akar?
🔎 Ataukah hanya berhenti pada pelaku lapangan?
Satu hal yang pasti, TPPO terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum—ini kejahatan kemanusiaan. Dan negara tidak boleh kalah oleh jaringan yang memperdagangkan masa depan anak-anak.
Rep : Tim










