EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN — Tim Satreskrim Polres Grobogan mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa KEW (41) alias Emping, tersangka kasus dugaan penggelapan BPKB. Langkah ini ditempuh kepolisian setelah serangkaian upaya mediasi yang difasilitasi sejak penetapan tersangka pada Agustus 2026 tidak membuah hasil Dan Tersangka EKW alias emping 2kali mangkir dalam upaya pemeriksaan.

 

​Dinamika dan Modus Operandi Kasus

​Penggelapan Dokumen: Perkara yang dilaporkan sejak 2024 ini bermula saat tersangka meminjam BPKB dan STNK Motor Kawazaki jenis Ninja dengan dalih untuk proses Cek nomor rangka, namun tidak di kembalikan dengan berbagai alasan. Dan ternyata BPKB tsb, menjadi anggunan pinjaman kredit di bank BRI unit gundih dengan memakai nama orang lain dalam pinjaman tsb yaitu BY warga desa Monggot.

Baca Juga :  Nyawiji untuk Kemanusiaan! SMSI-Sedulur Sikep Gandeng Pemkab, DPRD, Polisi dan TNI Atasi Krisis Air

Menurut BY, Awal pinjaman cair menggunakan anggunan mobil Toyota Kijang, tapi selang beberapa waktu, BPKB tersebut di tukar Dengan BPKB ninja tanpa sepengetahuan BY

 

 

​Penyalahgunaan Skema KUR: Pinjaman yang diajukan atas nama BY tersebut menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR)—fasilitas pembiayaan yang secara ketentuan tidak membutuhkan jaminan BPKB.

 

​Indikasi Keterlibatan Oknum:

Kuasa hukum korban, Muhamad Habibul fahmi sh, menduga adanya keterlibatan oknum mantri BRI Unit Geyer yang bekerja sama dengan tersangka untuk memuluskan pencairan kredit tersebut dari awal hingga Penukaran BPKB.

Baca Juga :  Ketua GRIB Jaya DPC Kabupaten Blora Dilaporkan Di Polres Blora Atas Dugaan Kekerasan Seksual Dan Lepas Tanggung Jawab

 

​Klarifikasi Isu Pilkades: Di tengah berjalannya proses hukum, sempat beredar rumor bahwa tersangka sibuk mengurus pendaftaran calon Kepala Desa Monggot. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, tidak terdaftar nama yang bersangkutan hingga penutupan pendaftaran.

 

​Apresiasi Penegakan Hukum,

​Kuasa hukum korban, Muhamad Habibul Fahmi, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan ketegasan Satreskrim Polres Grobogan. Pihaknya berharap penyidikan terus berkembang hingga seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini dapat diproses secara adil dan transparan.

Berita Terkait

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat
Pesta Demokrasi, SMP Negeri 1 Geyer Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS 2026
SMPN 2 Grobogan Raih Dua Prestasi di Tingkat Kabupaten Grobogan
SMPN 1 Grobogan Raih Juara 1 Rebana Lomba MAPSI Tingkat SMP 2026
RSUD Dr. R. Soedjati Purwodadi Sambut Tim Penilai Ombudsman

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:13 WIB

EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:09 WIB

MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:42 WIB

SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Berita Terbaru