Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

- Jurnalis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GROBOGAN — Mediaindonesiamaju.com Nasib ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Jepang kini diliputi ketidakpastian.

 

Setelah menjalani pelatihan dan mengeluarkan biaya yang disebut mencapai puluhan juta rupiah, hingga kini sebagian peserta mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal keberangkatan maupun penempatan kerja yang dijanjikan.

 

Sejumlah calon PMI bahkan mempertanyakan kejelasan proses penyaluran karena muncul dugaan adanya perubahan jalur penempatan, tambahan biaya, hingga belum adanya kepastian pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan peserta dan keluarga mereka.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) disebut berada dalam rangkaian proses penempatan calon PMI, LPK Yumenari Gakkou Indonesia, LPK Jo Sachi Cabang Karangawen Demak, LPKS Lodestar Nippon Indonesia,dan LPK Samurai.

 

Rangkaian tersebut disebut terhubung melalui LPK Sekaiichi Center Tuban, yang selanjutnya berkaitan dengan PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya. Hingga kini, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam proses penempatan calon PMI masih menjadi pertanyaan para peserta.

Mereka mempertanyakan alasan pemindahan, kepastian pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas tambahan beban biaya tersebut.

Baca Juga :  DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-26 dan ke-27, KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati  

Di sisi lain, persoalan ini juga telah memasuki ranah hukum. Pada 8 Oktober 2026, Gilang Kurniawan melaporkan Milani Ajib ke Polres Grobogan dengan dugaan kerugian sebesar Rp38.500.000.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Pengaduan PENGADUAN/508/X/2026/SPKT/POLRES GROBOGAN.

 

Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian.

Adanya laporan bukan berarti pihak yang dilaporkan terbukti bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat berharap seluruh lembaga yang disebut dalam informasi awal dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penempatan, kepastian pekerjaan di Jepang, serta penggunaan dana yang telah dibayarkan para peserta.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Salah Satu Cafe, Oknum Advokat Diadukan ke Polres Rembang  ‎ ‎

 

Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada calon PMI yang telah menaruh harapan besar untuk bekerja di luar negeri.

 

Selain itu, instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan penelusuran terhadap dokumen, mekanisme penempatan, serta alur pengelolaan dana guna memastikan perlindungan hukum bagi para calon pekerja migran Indonesia.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Rep : Redaksi

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:48 WIB