DEMAK — Mediaindonesiamaju.com DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-26 dan ke-27 Masa Sidang II Tahun 2026 pada Kamis, 21 Agustus 2026. Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah Kabupaten Demak.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati Demak bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut terdapat dua agenda utama yang disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Demak dan DPRD Kabupaten Demak.
Agenda pertama adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan umum, prioritas pembangunan daerah, serta plafon anggaran sementara bagi perangkat daerah.
Agenda kedua yakni penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah serta program-program prioritas yang berjalan sepanjang tahun anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak tersebut merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Demak atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dalam proses pembahasan KUA-PPAS.
Bupati berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi acuan dalam penyusunan anggaran daerah sehingga program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, baik Tahun Anggaran 2026 maupun 2027.
Pengawasan tersebut diarahkan agar penggunaan anggaran daerah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, serta tepat sasaran, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan target yang telah disepakati.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD antara DPRD Kabupaten Demak dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Demak dalam melanjutkan pembangunan daerah dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Rep : Sulton










