SEMARANG, – Mediaindonesiamaju.com “Ketika Penyidik memakai “Kaca Mata Kuda” dalam penanganan satu Perkara, akibatnya sangat berbahaya karena tidak mampu melihat secara utuh fakta-fakta yang terjadi,” Kata ROY mahasiswa pascasarjana hukum Undip.
Lanjut dia, bisa saja Perkara Perdata bisa berubah menjadi perkara pidana.
Kronologis perkara:
Pada tanggal 31 Oktober 2023 klien kami membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga menghubungi temannya NUR AINI, dan terjadi kesepakatan bahwa NUR AINI bersedia meminjamkan uang sebesar Rp. 10 juta dengan bunga 10 persen dengan ketentuan ada jaminan.
Berhubung klien kami sangat membutuhkan uang tersebut maka klien kami memberikan jaminan satu Unit Mobil BRIO miliknya.
Belakangan klien kami mengetahui bahwa NUR AINI meminjam uang dari YOSI sebesara Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sementara klien kami hanya menerima Rp.10 juta dan tidak pernah mengetahui dan mengizinkan memijam Rp. 15.juta.
Klien kami telah membayar kewajibannya kepada NUR AINI beserta bunganya. Numun mobil telah berpidah tangan ke FATAHUL ALIM ( sekarang ditangkap dan ditahan Resmob Polrestabes Semarang) dengan pinjamam sebebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluj juta rupiah).
Atas saran dan masukan suami NUR AINI, klien kami disuruh mengajukan kredit ke Leasing NSC untuk membayar hutang NUR AINI. Pada tanggal 06 Maret 2025 pinjaman klien kami disetujui dan semua hutang telah dibayar klien kami kepada NUR AINI dan juga FAHUL ALIM namun mobil dibawa kabur oleh FAHUL ALIM.
HATI -HATI MENERAPKAN PASAL. PERKARA INI MURNI PERDATA
Pihak NSC melaporkan klien kami dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tanggal 05 Maret 2026.
Kini klien kami ditetapkan menjadi tersangka padahal perkara ini murni perdata. Kalau dikatakan digadaikan, jauh hari sebelum dilakukan pembiayaan dan setelah pembiayaan sudah turun semua hutang telah dibayarkan lunas.
Namun FATAHUL ALIM membawa kabur unit. Pertanyaan tindak pidanannya di mana?
Sejak April 2025 s.d Oktober 2025 klien kami tetap membayar angsuran namun pada bulan November 2025 klien kami macet tidak dapat membayar dan klien kami dilaporkan ke Polisi dengan pasal memindahkan tangankan tanpa ijin dan atau Menggelapkan.
Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum terhadap perkara ini sehingga semua terang benderang. [Pnt. John L Situmorang]










