Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG, – Mediaindonesiamaju.com “Ketika Penyidik memakai “Kaca Mata Kuda” dalam penanganan satu Perkara, akibatnya sangat berbahaya karena tidak mampu melihat secara utuh fakta-fakta yang terjadi,” Kata ROY mahasiswa pascasarjana hukum Undip.

 

Lanjut dia, bisa saja Perkara Perdata bisa berubah menjadi perkara pidana.

 

Kronologis perkara:

 

Pada tanggal 31 Oktober 2023 klien kami membutuhkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga menghubungi temannya NUR AINI, dan terjadi kesepakatan bahwa NUR AINI bersedia meminjamkan uang sebesar Rp. 10 juta dengan bunga 10 persen dengan ketentuan ada jaminan.

 

Berhubung klien kami sangat membutuhkan uang tersebut maka klien kami memberikan jaminan satu Unit Mobil BRIO miliknya.

 

Belakangan klien kami mengetahui bahwa NUR AINI meminjam uang dari YOSI sebesara Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sementara klien kami hanya menerima Rp.10 juta dan tidak pernah mengetahui dan mengizinkan memijam Rp. 15.juta.

Baca Juga :  Tangis Bahagia di Tengah Keterbatasan, ASWIN Rembang Peluk Saudara Disabilitas ‎

 

Klien kami telah membayar kewajibannya kepada NUR AINI beserta bunganya. Numun mobil telah berpidah tangan ke FATAHUL ALIM ( sekarang ditangkap dan ditahan Resmob Polrestabes Semarang) dengan pinjamam sebebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluj juta rupiah).

 

Atas saran dan masukan suami NUR AINI, klien kami disuruh mengajukan kredit ke Leasing NSC untuk membayar hutang NUR AINI. Pada tanggal 06 Maret 2025 pinjaman klien kami disetujui dan semua hutang telah dibayar klien kami kepada NUR AINI dan juga FAHUL ALIM namun mobil dibawa kabur oleh FAHUL ALIM.

 

HATI -HATI MENERAPKAN PASAL. PERKARA INI MURNI PERDATA

Baca Juga :  Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di 3 tempat berbeda.

 

 

Pihak NSC melaporkan klien kami dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/III/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tanggal 05 Maret 2026.

 

Kini klien kami ditetapkan menjadi tersangka padahal perkara ini murni perdata. Kalau dikatakan digadaikan, jauh hari sebelum dilakukan pembiayaan dan setelah pembiayaan sudah turun semua hutang telah dibayarkan lunas.

 

Namun FATAHUL ALIM membawa kabur unit. Pertanyaan tindak pidanannya di mana?

 

Sejak April 2025 s.d Oktober 2025 klien kami tetap membayar angsuran namun pada bulan November 2025 klien kami macet tidak dapat membayar dan klien kami dilaporkan ke Polisi dengan pasal memindahkan tangankan tanpa ijin dan atau Menggelapkan.

 

Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum terhadap perkara ini sehingga semua terang benderang. [Pnt. John L Situmorang]

Berita Terkait

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  
Galian C Pasir Sungai Dalu-dalu Air Putih Meresahkan Berpotensi Timbulkan Kecelakaan Lantas  
Perebutan Juara Voli Antar – RW Desa Kuwaron Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Antusias Menyaksikan  

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Jumat, 25 September 2026 - 13:24 WIB

Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:48 WIB