SEMARANG — Mediaindonesiamaju.com Kuasa hukum Andreas Soegihartono, John L. Situmorang, menyoroti rencana eksekusi terhadap rumah tinggal kliennya di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang. Ia mempertanyakan dasar eksekusi dan meminta Pengadilan Negeri (PN) Semarang menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
John menyebut terdapat sejumlah putusan pengadilan sebelumnya yang menurutnya perlu diperhatikan sebelum eksekusi dilaksanakan. Ia merujuk pada Putusan PN Semarang Nomor 225/PDT.G/2014/PN.SMG tanggal 26 November 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/PT.SMG tanggal 10 Agustus 2015, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1110 K/PDT/2016 tanggal 23 Agustus 2016.
Menurut John, dalam perkara tersebut terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan pihak penggugat tidak dapat membuktikan telah membayar harga pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp750 juta sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13.

Ia juga menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai penguasaan fisik objek tanah dan bangunan yang masih ditempati pihak tergugat.
“Menurut kami, putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Pemohon Eksekusi,” ujar John.
John menjelaskan, menurut keterangan dan dokumen yang menjadi dasar pembelaan pihaknya, sertifikat milik Andreas Soegihartono pada awalnya hanya dijadikan jaminan atas pinjaman yang berkaitan dengan Ariany Soeprapto.
Ia menyebut nilai pinjaman tersebut sebesar Rp250 juta dengan bunga 5 persen. Pada saat pencairan pertama, kata John, bunga sebesar Rp12,5 juta langsung dipotong sehingga uang yang diterima disebut sebesar Rp237,5 juta.
“Hubungan hukumnya adalah utang piutang, bukan transaksi jual beli rumah milik klien kami,” kata John.
Ia juga mempertanyakan apabila rumah tersebut benar-benar dijual, mengapa nilai transaksinya berada jauh di bawah harga yang menurutnya sudah mencapai sekitar Rp1,5 miliar pada 2013.
Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah perubahan nama pada sertifikat objek yang disengketakan. John menyebut objek dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, berdasarkan Surat Ukur Nomor 9216/1994 tanggal 29 September 1994 dengan luas sekitar 242 meter persegi, kemudian tercatat atas nama Linawati Hadiwardojo.
Objek tersebut dikenal sebagai rumah di Jalan Krakatau VII/21, Kota Semarang.
Atas perubahan nama sertifikat tersebut, John mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Perkara tersebut, menurut dia, ditangani Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.
Selain proses hukum di kepolisian, pihaknya juga menempuh proses mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang melalui seksi yang menangani pengendalian dan penanganan sengketa.
“Mediasi kami lakukan karena Sdri. Ariany Soeprapto tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada Pemohon Eksekusi,” ujar John.
Sementara itu, John menyebut pada 23 September 2026 kliennya menerima relaas atau panggilan terkait rencana eksekusi.
Namun, pihaknya kemudian memprotes PN Semarang karena menurut John terdapat persoalan mengenai identitas Termohon Eksekusi yang tercantum dalam dokumen panggilan tersebut.
“Kami telah memprotes ke Pengadilan Negeri Semarang karena terdapat kesalahan dalam penulisan Termohon Eksekusi, yaitu atas nama orang lain yang tidak dikenal oleh klien kami,” katanya.
Atas persoalan tersebut, John meminta Ketua PN Semarang mempertimbangkan penundaan pelaksanaan eksekusi sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi terkait objek sengketa memperoleh kejelasan.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang menunda eksekusi agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Bagaimanapun, klien kami akan tetap mempertahankan haknya karena merasa hak atas rumah tersebut telah dirampas,” tegas John.
John menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan benturan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini disusun, pernyataan dari pihak Pemohon Eksekusi, Pengadilan Negeri Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, maupun kepolisian terkait tudingan dan proses hukum sebagaimana disampaikan kuasa hukum Andreas Soegihartono belum dimuat dalam berita ini.
Rep : Sulton










