Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Salah Satu Cafe, Oknum Advokat Diadukan ke Polres Rembang  ‎ ‎

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 30 DESEMBER 2025

‎Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Pihak kuasa hukum NH, CBP Law Office Bagas Pamenang SH, MH, angkat bicara terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum advokat. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Rembang, Senin (29/12/2025) malam.

 

‎Dugaan pemerasan dan pengancaman ini, menurut Bagas Pamenang, dimana sesuai dengan Pasal 368 dan 369 KUHP, juncto pasal 482 UU 1 tahun 2023 ( KUHP baru) tentang pemerasan, bisa dipidana masing masing 9 tahun penjara.

‎

‎Bagas mengungkapkan kasus ini bersifat khusus karena melibatkan oknum advokat. Pemerasan dan Pengancaman ini dilakukan oleh sejumlah advokat, dan kami harap kepolisian polres Rembang bisa secara objektif tidak memihak manapun. Dan kerugian yang dialami klien kami yaitu diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 40 juta dan rekening sudah diberikan,” jelas Bagas kepada wartawan, Selasa (30/12/2025)

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab: Lima Pejabat Utama Dilantik di Awal 2025.

‎

‎Kami berharap, uang dari klien itu bisa dikembalikan, karena uang itu digunakan untuk apa, fungsinya untuk apa diberikan kepada oknum advokat itu.

‎

‎Kronologi Kejadian

‎

‎Menurut Bagas kronologi kejadiannya oknum advokat memberikan Somasi kepada Klain kami yang mengatasnamakan Klain mereka, yaitu salah satu tokoh agama yang terkenal di Kabupaten Rembang bahkan di Indonesia.”Bagas menyayangkan apakah Klain dari oknum advokat ini mengetahui tentang permintaan atau minta sejumlah uang kepada klien kami yang berjumlah Rp 40 juta itu,” ungkapnya.

‎

‎Bagas menambahkan untuk apa, oknum advokat bisa meminta Rp 40 juta itu dan bahkan mengancam, kalau tidak memberikan uang sejumlah itu, usaha yang dimiliki klein kami akan ditutup.

‎

‎”Setahu saya, tugas advokat tidak dapat melakukan penutupan usaha, advokat hanya sebagai pengawasan dan pendampingan klein,” jelasnya

Baca Juga :  KETUA DPD ,JATENG BPI KPNPA RI Tanggapi Tegas Pernyataan Mendes PDTT Soal LSM dan Wartawan “Bodrex”

‎

‎Bagas menghimbau agar masyarakat di kabupaten Rembang jangan takut, tetap semangat, dengan adanya oknum oknum yang akan memanfaatkan komersial jabatan. “Kami CBP Law Office Bagas Pamenang siap membantu dan menangani kasus yang ada di Kabupaten Rembang,” pungkasnya.

‎

‎Sementara itu Ketua Paguyuban Cafe dan Karaoke Rembang Joko Susilo mengungkapkan keprihatinannya dan menyayangkan atas kejadian seperti ini, terutama adanya oknum oknum yang mengatasnamakan pengacara, harusnya pendampingan tetapi terjadi seperti ini, semacam pemerasan.

‎

‎Joko menghimbau kepada anggotanya jangan takut, terutama anggota Paguyuban Cafe dan Karaoke Rembang, nanti kalau ada apa apa bisa koordinasi dengan saya, sebagai ketua paguyuban Cafe dan Karaoke Rembang,” tutupnya.

 

 

Rep : wibowo

‎

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB