MIM,Jawa Barat 31 Mei 2024
Mediaindonesiamaju.com – Bogor – Polri melalui Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengungkapan, Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial R alias Abah O (55). Diketahui modus dari tersangka yaitu dengan mengiming-imingi akan menambah waktu penyewaan sepeda listrik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Pesan kami untuk orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah, untuk dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso., S.H., S.I.K., M.H., di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5).(Red/Rio)