Polsek Dempet Tangkap Dua Residivis Pencurian di Penggilingan Padi

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 07 Maret 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kapolsek Dempet AKP Ririk Solikul Hadi, mengungkapkan bahwa dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, akhirnya tertangkap setelah kembali ke lokasi kejadian pada Sabtu (1/3/2025). Mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras) di penggilingan padi milik Ahmad Taufiq (29).

Kecurigaan muncul dari salah satu karyawan, Yupi (31), yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui rekaman CCTV. Sebelumnya, kedua pelaku diketahui mencuri uang sebesar Rp 2 juta dari dalam mobil korban dengan cara memecahkan kaca mobil.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan di Bekasi Berlanjut, Korban Tuntut Keadilan

Korban yang mengetahui hal itu segera menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas segera menuju lokasi. Pelaku LH berhasil diamankan setelah dikepung warga, sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkapnya setelah dikepung warga.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Ririk dalam gelar perkara di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  Warga Tenggelam di Sungai Jembatan ke Tibung, Keluarga Minta Bantuan Pencarian

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ririk mengungkapkan bahwa para pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain, yakni di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan kerugian mencapai Rp 79 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara akibat kasus pencurian,” pungkasnya.

Rep_Sunarko

Berita Terkait

DPW SKKP Jawa Tengah Gelar Rapat Perdana, Siap Wujudkan Dapur Sehat untuk Generasi Emas 2045
Halal Bihalal Bersama Bupati Est’Anah SE, Wakil Bupati Gus Ibad, dan Pemkab Demak, Selasa 8 April 2025
Jurnalis SW Ditemukan Tewas di Hotel D’Paragon, Pimpinan Media Minta Polisi Usut Tuntas
Viral! CCTV Ungkap Aksi Pengeroyokan Brutal di Sukabumi, Diduga Libatkan Oknum Polisi
Demak, Penampung BBM Jenis Bensin di Cabean Terbakar
Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah
Polres Lubuk Linggau Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Jajaran Kepolisian
Pembangunan Pagar di Pantai Elak-Elak Sekotong, Masyarakat dan Wisatawan Merasa Dirugikan

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 21:37 WIB

Halal Bihalal Bersama Bupati Est’Anah SE, Wakil Bupati Gus Ibad, dan Pemkab Demak, Selasa 8 April 2025

Selasa, 8 April 2025 - 00:14 WIB

Jurnalis SW Ditemukan Tewas di Hotel D’Paragon, Pimpinan Media Minta Polisi Usut Tuntas

Minggu, 6 April 2025 - 23:36 WIB

Viral! CCTV Ungkap Aksi Pengeroyokan Brutal di Sukabumi, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Minggu, 6 April 2025 - 02:53 WIB

Demak, Penampung BBM Jenis Bensin di Cabean Terbakar

Jumat, 4 April 2025 - 13:49 WIB

Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah

Berita Terbaru