Polsek Dempet Tangkap Dua Residivis Pencurian di Penggilingan Padi

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 07 Maret 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kapolsek Dempet AKP Ririk Solikul Hadi, mengungkapkan bahwa dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, akhirnya tertangkap setelah kembali ke lokasi kejadian pada Sabtu (1/3/2025). Mereka berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras) di penggilingan padi milik Ahmad Taufiq (29).

Kecurigaan muncul dari salah satu karyawan, Yupi (31), yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui rekaman CCTV. Sebelumnya, kedua pelaku diketahui mencuri uang sebesar Rp 2 juta dari dalam mobil korban dengan cara memecahkan kaca mobil.

Baca Juga :  Diduga Tak Fair, Rinduwan dan Pendukungnya Tolak Hasil Konfercab GP Ansor Grobogan

Korban yang mengetahui hal itu segera menghubungi Polsek Dempet. Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas segera menuju lokasi. Pelaku LH berhasil diamankan setelah dikepung warga, sedangkan pelaku ML sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkapnya setelah dikepung warga.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Ririk dalam gelar perkara di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  DUGAAN MARK UF GAJI THL KOMINFO KOTA TANGERANG MENCUAT

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ririk mengungkapkan bahwa para pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain, yakni di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan kerugian mencapai Rp 79 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara akibat kasus pencurian,” pungkasnya.

Rep_Sunarko

Berita Terkait

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi
PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%
Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025
Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan
Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 05:28 WIB

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi

Jumat, 14 November 2025 - 20:21 WIB

PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%

Minggu, 9 November 2025 - 21:34 WIB

Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Berita Terbaru