Laporan Pemalsuan Akta Mandek, Warga Aik Darek Kecewa terhadap Penanganan Polres Lombok Tengah

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, NTB 04 April 2025

Praya, Lombok Tengah,Mediaindonesiamaju.com – Lalu Syarif Hidayaturrasul, warga Dusun Cempaka Putih, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan Polres Lombok Tengah terkait laporan dugaan pemalsuan akta yang telah dilayangkannya sejak 6 Agustus 2018.

Dalam keterangannya, Lalu Syarif menjelaskan bahwa laporan dengan nomor LP/353/VIII/2018/NTB/Res Loteng itu berkaitan dengan tindak pidana “Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik” sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut melibatkan terlapor berinisial Lalu SD dan beberapa rekannya.

Baca Juga :  Srikandi Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kota Lubuk Linggau

Menurut Lalu Syarif, pada 18 Desember 2018, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/446/XII/2018/Reskrim, yang menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, dan kasus tersebut terkesan tidak mengalami kemajuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta otentik oleh seorang notaris berinisial HNA. Lalu Syarif mengaku telah melaporkan kejadian itu karena merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan yang terjadi.

Baca Juga :  Korupsi Dinas Pendidikan Batubara Rp 1,8 Milyar, Ilyas Sitorus Ditahan

“Saya sangat kecewa dengan penanganan kasus ini. Sudah hampir tujuh tahun berjalan, tapi tidak ada kejelasan. Saya harap Polres Lombok Tengah bisa segera mengungkap kasus ini dan memberi kepastian hukum,” ujar Lalu Syarif.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Magnum yang dihubungi oleh media hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resminya terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Rep_fq

Berita Terkait

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi
PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%
Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025
Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan
Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 05:28 WIB

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi

Jumat, 14 November 2025 - 20:21 WIB

PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%

Minggu, 9 November 2025 - 21:34 WIB

Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Berita Terbaru