MIM,Jawa Tengah 14 Juli 2024
Kudus , MediaIndonesiamaju.com, koordinator Lapangan mimbar rakyat yang bakal digelar Selasa 16/7 besuk oleh LSM LePAsP Kudus, Achmad Fikri menjelaskan salah satu tuntutan yang akan diaspirasikan adalah menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Tenaga kerja Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan UKM (Nakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus melakukan verifikasi administrasi dan faktual hingga bulan Juni 2024 terdapat berapa banyak koperasi berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, berapa diantaranya masih aktif dan tidak aktif. Selain itu beberapa diantaranya memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). .
Dari jumlah koperasi tersebut, lanjut Lilik menegaskan Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus harus memiliki data bergerak di bidang apa saja apakah hanya usaha simpan pinjam atau memiliki usaha lainya. Hal tersebut untuk mengawasi apakah sesuai atau tidak dengan tujuan utama berdirinya koperasi, yakni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tegasnya
Terkait dengan koperasi yang tidak sesuai aturan, Achmad Fikri mengingatkan agar Disnakerperinkop UKM Kudus terus melakukan agar usaha simpan pinjam yang dilakukan adalah hanya untuk anggota, jangan seperti perbankan. Hal tersebut karena koperasi berada dibawah binaan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Maka koperasi harusnya hanya melayani (kebutuhan simpan pinjam) anggotanya saja atau sistem close loop. Sedangkan kalau perbankan itu open loop yang melayani masyarakat dibawah binaan OJK. Ini yang harus dibedakan,” tegas Fikri
Untuk itu dalam aksi nanti meminta agar koperasi mempunyai manajemen usaha dan organisasi yang baik. “Pengurus koperasi dibantu tim manajemen, ada karyawan dan manajer. Pengurus ini ya ngurusi kelembagaan supaya koperasinya tertib. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, misalanya gagal mengendalikan dana tabungan anggota,” lanjutnya. (Kawandi)