Ayah Tiri di Demak Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Korban Melahirkan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 15 April 2025

Demak, Mediaindonesiamaju.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku berinisial TGH (42) diduga mencabuli korban sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga remaja, hingga akhirnya korban melahirkan seorang anak.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan di rumah mereka di wilayah Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka merupakan ayah tiri korban yang melakukan aksinya di rumah mereka sendiri,” ujar Kompol Satya saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Presiden Indonesia Bertemu Vladimir Putin, Perkuat Kerja Sama Strategis di Rusia

Kasus ini terbongkar setelah korban melahirkan bayi laki-laki pada Februari 2025. Setelah persalinan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakek dan neneknya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapat cerita itu, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian,” lanjut Kompol Satya.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari keluarga dan lembaga perlindungan anak guna pemulihan kondisi fisik dan psikisnya.

Baca Juga :  Putusan Pengadilan Negeri Sukadana: Tanah Sah Milik Para Tergugat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. TGH terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kompol Satya mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak, dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Jangan ragu melapor jika menemukan kejadian serupa,” tegasnya.

Rep _Sulton

Berita Terkait

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi
PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%
Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025
Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan
Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Pameran Ekonomi Kreatif Jadi Wadah Promosi Produk Unggulan Lokal Rembang  
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 05:28 WIB

FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi

Jumat, 14 November 2025 - 20:21 WIB

PLN UP3 Grobogan Sukseskan Program “Power Hero” Sambut Hari Pahlawan, Diskon Tambah Daya Hingga 50%

Minggu, 9 November 2025 - 21:34 WIB

Highlight Kegiatan Undian Bank BKK Purwodadi Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Laskar Merah Putih Jawa Tengah Rayakan HUT ke-25, Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Persatuan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Dugaan Penistaan Agama di Klub Karaoke Paradise Bandungan, PBNU dan GP Ansor Kabupaten Semarang Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Berita Terbaru