MIM,Lampung 01 Mei 2025
Mesuji,Mediaindonesiamaju.com – Dua pemuda asal Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji pada Rabu dini hari (30/04/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (21), warga Desa Adi Luhur, dan AS (26), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya. Mereka ditangkap saat melintas di jalan poros Desa Fajar Asri sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kedua orang tersebut kami amankan saat melintas di jalan poros Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.Ik., M.Ik., CPHR.
IPTU Andy menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram yang disimpan dalam jahitan kemeja milik salah satu tersangka. Barang haram tersebut dibungkus dalam lima plastik klip kecil.
“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Rep_Yahumin