Dua Pemuda Panca Jaya Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 01 Mei 2025

Mesuji,Mediaindonesiamaju.com – Dua pemuda asal Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mesuji pada Rabu dini hari (30/04/2025).

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (21), warga Desa Adi Luhur, dan AS (26), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya. Mereka ditangkap saat melintas di jalan poros Desa Fajar Asri sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :  53 Fakultas Hukum Muhammadiyah Se-Indonesia Bersatu di UMJ, Siapkan Strategi Besar Menuju Program Studi Hukum Unggul

 

“Kedua orang tersebut kami amankan saat melintas di jalan poros Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.Ik., M.Ik., CPHR.

 

IPTU Andy menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram yang disimpan dalam jahitan kemeja milik salah satu tersangka. Barang haram tersebut dibungkus dalam lima plastik klip kecil.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Diterpa Isu Dugaan Setoran Rp50 Juta Terkait Galian C di Batubara, Publik Minta Klarifikasi

 

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Rep_Yahumin

 

Berita Terkait

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026: Ketahanan Jiwa, Kunci Indonesia Sehat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:13 WIB

EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB