Polemik Pasar Rakyat Jogoloyo: Karangan Bunga Ketua DPRD Demak Picu Kontroversi

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 23 Mei 2025

DEMAK,Mediaindonesiamaju.com – Grebeg Besar Kabupaten Demak, sebuah tradisi yang sarat nilai keagamaan dan budaya dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha, kembali diselenggarakan tahun ini. Namun di balik kemeriahannya, muncul polemik seputar gelaran pasar rakyat yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tahunan tersebut.

Selama ini, masyarakat Demak mengenal pasar rakyat Grebeg Besar yang digelar di kawasan Tembiring. Tahun ini, muncul pasar rakyat lain yang diselenggarakan di lahan milik BKM Demak, Desa Jogoloyo, dan dikelola oleh CV. Diana Ria Enterprise (DRE). Kehadiran pasar rakyat Jogoloyo ini memunculkan kekecewaan dari pihak CV. Tsuraya Berkah Melimpah (TBM), pemenang tender resmi pengelolaan pasar rakyat di Tembiring.

CV. TBM merasa dirugikan atas munculnya kegiatan yang dianggap sebagai tandingan tersebut, apalagi mengingat mereka telah menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp389,5 juta. Sementara itu, CV. DRE hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp30 juta kepada BKM. Ketimpangan ini dianggap mencederai rasa keadilan dalam pengelolaan pasar rakyat.

Baca Juga :  Tim Dokkes Polres Simalungun Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Korban Banjir di Parapat, Pastikan Kesehatan Warga Terjaga, Dorong Percepatan Pemulihan

Meski dituding menciptakan tandingan, pihak CV. DRE membantah adanya niat bersaing. Mereka mengklaim bahwa tujuan utama pasar Jogoloyo adalah untuk memberikan hiburan kepada masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan dan ruang bagi pelaku UMKM.

Di tengah memanasnya polemik ini, muncul karangan bunga dari Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, SE, di lokasi pasar rakyat Jogoloyo. Karangan bunga tersebut bertuliskan: “Selamat dan Sukses UMKM dan PASAR RAKYAT Jogoloyo Demak 2025.”

Karangan bunga itu justru memperkeruh suasana, karena dinilai sebagai bentuk dukungan simbolis dari pejabat sekelas FORKOPIMDA terhadap kegiatan yang dianggap mengganggu esensi Grebeg Besar. Sejumlah pihak menyayangkan sikap tersebut, karena Ketua DPRD seharusnya menjadi bagian dari elemen penyelaras, bukan malah terkesan mendukung kegiatan yang menuai polemik.

Baca Juga :  WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Saat dikonfirmasi, Zayinul Fata mengaku tidak mengetahui soal pengiriman karangan bunga itu. “Saya tidak tahu mengenai ucapan karangan bunga itu. Saya akan telepon Munthohar (pengelola pasar rakyat Jogoloyo). Tolong hal seperti itu janganlah diperpanjang,” ujarnya.

Meski demikian, karangan bunga tersebut masih terpajang di lokasi pasar rakyat Jogoloyo hingga berita ini ditayangkan.

Polemik ini mencerminkan ketegangan antara nilai tradisi dan kepentingan ekonomi, serta perlunya transparansi dan koordinasi antar pihak terkait dalam menjaga kekhidmatan Grebeg Besar yang menjadi warisan budaya masyarakat Demak.

Rep_Sulton

Berita Terkait

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  
PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 
Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian
Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  
Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  
TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pelayanan KB Kesehatan di Kecamatan Ulujami
Car Free Day di Jalan Pemuda, Ini Penjelasan Dishub Rembang 
Desa Mengori Pemalang Berduka, Proyek Drainase Diduga Penyebab Kecelakaan Maut

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  

Berita Terbaru