MIM,Sumsel 08 Agustus 2024
Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Mediaindonesiamaju.com // Kebakaran hebat terjadi di deretan kios kaki lima yang terletak di depan Stasiun Kereta Api (KAI) Kota Lubuk Linggau, Jl. Kalimantan, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, bersama jajarannya segera turun ke lokasi kejadian untuk meninjau situasi dan melakukan pengecekan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari petugas piket Polsus KA, kebakaran diduga berawal dari ledakan di salah satu kios kaki lima. Angin yang cukup kencang di sekitar lokasi menyebabkan api dengan cepat merambat ke kios-kios di sebelahnya. Sebanyak enam kios yang menjual berbagai barang seperti buah-buahan, kopi, dan makanan ringan hangus terbakar.
Enam pemilik kios yang kiosnya terbakar dalam insiden tersebut adalah:
- DIN
- SUEF
- WAK TUMBUR
- YUK RO
- LEON TRAVEL
- Gudang Buah milik ATIK
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Lubuk Linggau bersama Kasubdenpom II/4-5 Lubuk Linggau langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memantau situasi dan mengkoordinasikan upaya pemadaman. Upaya tersebut melibatkan 10 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan 1 unit Water Canon dari Polres Lubuk Linggau.
Proses pemadaman api berlangsung selama hampir dua jam, dan baru berhasil sepenuhnya dipadamkan sekitar pukul 17.40 WIB. Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, kerugian material diperkirakan mencapai Rp 150.000.000,-.
Kapolres Lubuk Linggau menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dari kebakaran tersebut. Pihak kepolisian juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan keamanan di sekitar lokasi kejadian serta memberikan bantuan kepada para korban yang kiosnya terbakar.
Pihak berwenang menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mendengar hal-hal mencurigakan yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan publik.(Red/fiqih)