MIM ,Jawa Tengah 19 Juni 2025
Demak – MediaIndonesiaMaju.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmat Sugiharto atau yang akrab disapa Aseng, akhirnya angkat bicara mengenai polemik hibah senilai Rp6,847 miliar kepada Kejaksaan Negeri Demak. Dalam pernyataannya kepada awak media di Kantor Sekda pada Selasa, 17 Juni 2025, Aseng mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Demak memang telah menganggarkan dana hibah dalam bentuk pembangunan gedung bagi Kejaksaan Negeri Demak.
“Saat itu APBD kita memungkinkan, dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Demak,” ujarnya.
Menurut Aseng, penganggaran hibah tersebut didasarkan pada hasil verifikasi teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang menemukan adanya kerusakan pada bagian atap belakang gedung Kejaksaan. Namun, ia mulai menunjukkan kebingungan saat wartawan menanyakan apakah perbaikan atap benar-benar membutuhkan dana hingga lebih dari enam miliar rupiah.
Aseng beralasan bahwa dana tersebut tidak hanya untuk perbaikan, tetapi juga untuk pembangunan gedung. Namun, lagi-lagi ia terlihat tidak siap menjawab ketika ditanya mengenai keterbatasan lahan gedung kejaksaan saat ini, serta kemungkinan pembangunan gedung bertingkat.
“Pak Sek, dengan kondisi lahan kejaksaan yang ada, apakah pembangunan kantor kejaksaan akan dilaksanakan dengan menambah lantai? Dengan anggaran Rp6 miliar, paling tidak bisa menambah lima lantai. Sekarang sudah dua lantai, berarti nanti total bisa tujuh lantai ya,” celetuk Eko, wartawan media Hukum dan Kriminal.
Menanggapi itu, Aseng berkata, “Saya belum bisa menjawab sekarang karena masih dalam tahap perencanaan di satker terkait. Yang jelas OPD sudah melakukan verifikasi dan menghitung.”
Wartawan juga mempertanyakan mekanisme hibah dari Pemda kepada instansi vertikal sesuai regulasi, namun Aseng tidak memberikan penjelasan yang rinci. Ia hanya menyebut bahwa proses hibah telah dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak kejaksaan, baik oleh Kajari sebelumnya maupun yang menjabat saat ini.
Kecaman Publik dan Sorotan Regulasi
Rencana hibah ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan berbagai elemen sipil. Salah satu suara kritis datang dari AR Hariyadi, S.IP., pegiat sosial asal Demak yang saat ini bermukim di Semarang. Ia menilai bahwa meskipun hibah kepada instansi vertikal dimungkinkan, harus ada urgensi yang jelas serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Jika pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Demak menggunakan APBD tetap dipaksakan, maka potensi pelanggaran regulasi dan munculnya kritik publik akan menjadi catatan buruk bagi Pemda dan Kejari Demak,” tegas Hariyadi saat dimintai tanggapan di Semarang, 18 Juni 2025.
Ia merujuk pada Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah yang bersumber dari APBD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 yang menekankan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.
“Kalau dipaksakan, akan menimbulkan opini liar di masyarakat. Bisa saja publik berasumsi hibah ini sebagai bentuk kompromi agar kejaksaan tidak terlalu agresif dalam menangani laporan atau temuan terkait penggunaan APBD,” pungkasnya.
Hariyadi, yang juga Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Analisis Kebijakan Pembangunan Daerah, mengingatkan bahwa regulasi yang dibuat pemerintah daerah sendiri tidak boleh dilanggar, apalagi tanpa justifikasi yang kuat dan transparan.
Polemik hibah senilai Rp6,847 miliar ini menjadi sorotan serius di Kabupaten Demak. Masyarakat kini menunggu transparansi lanjutan dari pemerintah daerah serta klarifikasi tegas dari Kejaksaan Negeri Demak terkait urgensi dan tujuan sebenarnya dari penggunaan dana hibah tersebut.
Rep_Sulton